Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kemampuan Pengawasan, Bawaslu Kebumen gelar Rapat Penguatan Kapasitas untuk jajaran Pengawas Adhoc.

Peningkatan Kapasitas SDM 23 Juli 2024

Kebumen- Senin, 23 Juli 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Penguatan Kapasitas Untuk Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Kebumen dalam Pengawasan Tahapan Mutarlih dan Penyusunan Data Pemilih untuk Pemilihan 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Candisari Hotel pada 23 Juli 2024.

Pada saat pembukaan Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir  menyampaikan bahwa akan hadir Narasumber level nasional beliau adalah peneliti Kemendagri dan merupakan orang yang telah berkecimpung lama dalam kepemiluan yakni sejak tahun 2012 beliau adalah Dian Permata. Dian juga merupakan tim pakar penyusun Undang-Undang 7 tahun 2017, saat ini sebagai ketua tim riset kemendagri.

Amin juga menekankan untuk rekan-rekan senantiasa fokus dalam pengawasan, jangan sampai kendur. Pompa terua semangat kawan-kawan PKD. Amin juga mengintruksikan jangan lupa melaksanakan pengawasan Soswatif. Pesan Khusus untuk ketua jaga soliditas kelembagaan lakukan koordinasi dengan stakeholder di kecamatan, baik internal ataupun eksternal.

Dalam penguatan kapasitas ini pemateri Dian Permata, menyampaikan Problematika dan Pemutakhiran Data Pemilih : Norma, Empirik dan matematika pengawasan. Dian memulai dengan poin menarik "Data Pemilih merupakan salah satu penentu hasil dari sebuah pesta demokrasi yang bersih, akurat, serta akuntabel". Sebagai Pengawas perlu jeli untuk berpikir bagamana bisa membuat data pemilih yang akurat. Memang masih jamak orang meninggal yang masih tercantum, biasanya orang-orang tersebut adalah penerima manfaat bantuan sosial, ini berkaitan erat dengan motif ekonomi yang tidak berjalan beriringan dengan data DP4 dari catatan sipil. Prinsip pengawasan adalah mengawasi suatu objek. Objek tersebut dapat dikenali dari siapa yang diawasi, tempat yang diawasi, waktu yang diawasi, dokumen yang diawasi, kuantitas yang diawasi, kualitas yang diawasi. Untuk pada tahapan Coklit dan Mutarlih ini titik pengawasan utama adalah pelaku tempat, waktu, dokumen. Pada Closing statemen ia menyampaikan 5 bulan lagi pilkada dan selesai sudah, harus naik kelas melentinglah di sisa waktu ini. 
Sesi kemudian dilanjutkan materi oleh Badruzzaman S.Pdi dengan penguatan mekanisme pengawasan coklit dan pemaparan hasil coklit dari masing-masing peserta.

Penulis dan Foto: Fajar A.P.
Editor: Humas

Tag
Panwascam
Peningkatan Kapasitas