Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Awasi Masa Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan

Bawaslu Kebumen Awasi Masa Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan

Bawaslu Kebumen Awasi Masa Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan

KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen mengawasi secara melekat masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan 2024 di kantor KPU Kabupaten Kebumen. Bawaslu membagi beberapa tim pengawasan setiap harinya selama masa penyerahan syarat dukungan. Bawaslu juga memastikan KPU menyediakan meja dan petugas khusus helpdesk pencalonan temasuk meja konsultasi pencalonan perseorangan.

Sesuai Keputusan KPU kabupaten Kebumen Nomor 284/PL.01.4 PU/33/2024 Tentang Pemenuhan Dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 bahwa penyerahan diterima mulai hari Rabu 8 s.d. 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00, khusus hari terakhir dilayani sampai pukul 23.59 WIB.

Penyerahan syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Persyaratan minimal jumlah dukungan pasangan calon perseorangan sejumlah 69.890 (enam puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh) pendukung yang tersebar paling sedikit di 14 (empat belas) Kecamatan di Kabupaten Kebumen;
  2. Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA); 
  3. Surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 
  4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terehadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan fomulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS. PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih; 
  5. Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN dapat diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA), format Excel tersebut dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/FORMDUKUNGANPERSEORANGANKEBUMEN
  6. Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dukungan Kepada KPU Kabupaten Kebumen menggunakan Fomulir Model B.PENYERAHAN. DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dan Jumlah Dukungan menggunakan Fomulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK hasil generate dari Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA) yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan diatas materai 10.000. 

Bawaslu Kabupaten Kebumen mengimbau kepada warga masyarakat yang ingin mengajukan diri dari jalur perseorangan ini agar segera mengirimkan daftar nama admin yang dilengkapi dengan surat penunjukan dan surat permohonan akses kepada KPU Kabupaten Kebumen untuk mendapatkan usernamepassword dan bimbingan teknis aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA). 

Hal-hal yang belum jelas agar ditanyakan langsung langsung ke Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Kebumen Jl. Arumbinang No. 14 Kebumen atau menghubungi nomor Helpdesk: 0878-3798-6678 (humas).