Jaga Hak Pilih, Bawaslu Kebumen Kirimkan Imbauan PDPB Ke KPU Kabupaten Kebumen
|
KEBUMEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen resmi mengirimkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen terkait persiapan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga dan proses pemutakhiran data berjalan sesuai regulasi.
Imbauan tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dikirimkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kebumen. Dalam himbauan tersebut Bawaslu Kabupaten Kebumen menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pemutakhiran data. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengingatkan agar KPU Kabupaten Kebumen menjalankan proses PDPB secara komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, serta tetap menjamin perlindungan data pribadi.
Bawaslu Kabupaten Kebumen menekankan beberapa poin krusial yang harus diperhatikan, antara lain melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan PDPB Tahun 2026, memaksimalkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan pemutakhiran data, menindaklanjuti laporan masyarakat serta saran perbaikan dari Pengawas Pemilu, dan secara proaktif menindaklanjuti potensi data pemilih ganda, data invalid yang ditemukan di lapangan.
Pengawasan PDPB di luar masa tahapan pemilu sangat penting, ini merupakan upaya Bawaslu kabupaten Kebumen agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu mendatang benar-benar mencerminkan kondisi riil di masyarakat. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan sinergi antar penyelenggara pemilu di Kabupaten Kebumen semakin kuat demi terciptanya integritas data pemilih yang berkualitas.