Menurut Undang-Undang 7 tahun 2017 pasal 5 Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Kebumen - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses bertempat di Ruang Sekarjagat, Hotel Mexolie Kebumen (Kamis,2/3/2022).
Rabu 01/03/2023 Bawaslu kebumen kunjungi Kantor Panwaslu kecamatan Puring, Supervisi dimaksud salahsatunya menginventarisir Permasalahan dan hasil temuan/laporan yang terjadi pada proses Pencocokan dan Penelitian dilapangan.