Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Riset Data Form A, Bawaslu Jateng Dorong Regulasi Kepemiluan Berbasis Fakta Lapangan

Rofiudin saat menjelaskan paparannya
Rofiudin saat menjelaskan paparannya

KEBUMEN - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin, mendorong penguatan Formulir Model A (Form A) hasil pengawasan pemilu sebagai basis riset akademik dalam forum Pojok Pengawasan di Kantor Bawaslu Jateng, Semarang, Selasa (15/9/2026). Data primer pengawasan dinilai sebagai modalitas berharga yang dapat dijadikan landasan ilmiah dalam perumusan kebijakan kepemiluan mendatang.

Rofiuddin memaparkan bahwa keaslian data pengawasan menjadi kekuatan utama Bawaslu yang tidak dapat disaingi oleh lembaga mana pun, lantaran proses penghimpunannya berlangsung langsung dari dinamika lapangan.

"Bawaslu itu di dunia ini merupakan satu-satunya institusi yang memiliki data hasil pengawasan. Form A itu hanya dimiliki oleh Bawaslu. Mungkin intel atau Polres mengawasi, tapi versi terkait perspektif pengawasan, satu-satunya di dunia yang memiliki itu kita sendiri. Data kita semuanya berbasis lapangan, tidak hanya sekadar teori atau wacana karena kita tidak berada di kursi kantor," ujar Rofiuddin.

Kekuatan data tersebut kini didukung oleh status kelembagaan Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang telah permanen, sehingga dokumentasi pengawasan dapat terarsip secara berkelanjutan dan tidak lagi rentan tercecer akibat pergantian struktur kepengurusan.

Meski demikian, ia memberikan catatan kritis terhadap tata kelola arsip data pengawasan saat ini. Format Form A dinilai masih dominan administratif dan belum disajikan secara aplikatif bagi masyarakat luas maupun kalangan akademisi.

"Data kita masih didominasi dalam bentuk dokumen formulir. Belum diolah menjadi infografis. Misalnya pengawasan kampanye di kabupaten/kota; berapa partai yang diawasi, berapa titik lokasinya, jenis pertemuannya apa saja? Publik maupun periset akhirnya harus memetani (memilah detail) satu per satu. Ke depan, kita butuh sistem penyimpanan digital yang sekali klik bisa mengunduh dan membaca data secara utuh, bukan lagi sekadar kumpul data lewat Google Form atau spreadsheet," imbuhnya.

Ia turut menyoroti disparitas kecepatan input dan validitas data di tingkat bawah, seperti akurasi pengisian aplikasi Siwaslu oleh pengawas TPS. Karena cakupan tahapan pemilu sangat luas, Rofiuddin menyarankan para peneliti agar cermat menentukan batasan masalah dan merumuskan sudut pandang yang tajam.

"Bahkan satu pasal saja, terutama di pidana pemilu, bisa menjadi bahan skripsi tersendiri kalau kita jeli. Misalnya efektivitas pasal pidana bagi PPS atau KPPS yang tidak mengumumkan hasil pemungutan suara di tempat umum. Spektrum pemilu sangat luas, kuncinya ada pada kejelian merumuskan hipotesis," tambahnya.

Sebagai langkah konkret membangun ekosistem riset, Rofiuddin mengusulkan penyediaan skema dana hibah atau kompetisi riset skripsi kepemiluan, pembentukan pusat studi pengawasan pemilu, pembukaan ruang konsultasi (coaching) bagi mahasiswa, serta inventarisasi publikasi riset terdahulu secara berkala.

Ia menegaskan, tujuan akhir dari hilirisasi riset berbasis Form A tersebut adalah terciptanya produk hukum yang responsif terhadap persoalan nyata di lapangan.

"Tantangan terbesarnya adalah bagaimana membuat hasil riset ini dijadikan rujukan dalam penyusunan aturan main, baik di tingkat undang-undang, peraturan, maupun surat keputusan. Dari temuan lapangan, menjadi riset, lalu bermuara menjadi kebijakan," pungkas Rofiuddin. (humas)

Adhi