Perkuat Layanan Sengketa, Bawaslu Kebumen Dalami Mekanisme Penerimaan dan Registrasi Permohonan
|
Kebumen, 9 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerimaan dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal secara daring melalui zoom meeting, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini, merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan kapasitas jajaran Bawaslu dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu, khususnya pada tahapan penerimaan dan registrasi permohonan sengketa.
Bimtek menghadirkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, sebagai keynote speaker, serta M. Reza Sopyan, Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Republik Indonesia, sebagai narasumber.
Kegiatan dibuka oleh Wahyudi Sutrisno setelah menyampaikan sambutan dan arahan kepada seluruh peserta. Dalam arahannya, Wahyudi menegaskan bahwa pemahaman terhadap mekanisme penerimaan dan registrasi permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan hal yang sangat penting karena menjadi tahap awal dalam menentukan apakah suatu permohonan dapat diteruskan ke proses berikutnya atau tidak.
Menurutnya, ketelitian dan profesionalitas dalam proses tersebut memiliki kaitan langsung dengan perlindungan hak konstitusional peserta Pemilu. Kesalahan dalam menerima maupun meregistrasi permohonan dapat berdampak terhadap hak peserta Pemilu untuk memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa setiap jajaran yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa harus bekerja secara profesional, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidakcermatan dalam pelaksanaan penerimaan dan registrasi permohonan, tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelesaian sengketa, tetapi juga dapat berimplikasi terhadap pertanggungjawaban etik penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, M. Reza Sopyan dalam pemaparannya menempatkan penerimaan dan registrasi permohonan sebagai pintu gerbang sekaligus wajah lembaga dalam memberikan pelayanan publik. Menurutnya, pada tahap inilah peserta Pemilu pertama kali berinteraksi dengan Bawaslu ketika ingin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. Tidak jarang, peserta Pemilu yang datang masih memiliki berbagai pertanyaan mengenai persyaratan maupun mekanisme pengajuan permohonan. Oleh karena itu, jajaran Bawaslu perlu memiliki pemahaman yang memadai agar mampu memberikan informasi dan pelayanan secara tepat.
Melalui kegiatan Bimtek ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Kebumen memperoleh penguatan pemahaman mengenai aspek mendasar dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Penerimaan dan registrasi tidak semata-mata dipahami sebagai proses administratif, melainkan sebagai tahapan penting dalam menjamin akses keadilan bagi peserta Pemilu (hms-Bay).