Imam Khamdani Awasi Coktas di Kecamatan Puring
|
KEBUMEN - Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) di Kecamatan Puring pada hari Kamis (10/9/2026). Pengawasan dilakukan oleh Imam Khamdani Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kebumen. Coktas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kebumen dilaksanakan oleh Joko Paripurno Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan staf sekretariat KPU Kabupaten Kebumen.
Pengawasan yang dilakukan oleh Imam dilaksanakan di 3 desa yaitu Desa Arjowinangun, Desa Kaleng, dan Desa Purwoharjo. Terdapat 8 sampel data pemilih dalam Coktas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen pada ketiga desa tersebut. 8 pemilih tersebut ada yang berkategori Pemilih potensial baru, Pemilih berusia lebih dari 100 tahun, dan pemilih yang bekerja di luar negeri. Coktas yang dilakukan pada ketiga desa tersebut dilaksanakan dengan menemui perangkat desa untuk meminta keterangan terkait dengan ketiga kategori.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen untuk memastikan keakuratan data. Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap dengan adanya kegiatan Coktas yang merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat menjadikan data pemilih pada Pemilu tahun 2029 lebih akurat dan memastikan seluruh warga yang telah memenuhi syarat memilih mendapatakan hak pilih.
Insan