Bawaslu Kebumen Hadiri FKP KPU, Bahas Penyempurnaan Pelayanan Informasi Publik
|
Kegiatan dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen beserta Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kebumen. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, dan dimoderatori oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kebumen, Subrantas Adhy Candra. Forum tersebut juga dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain Bawaslu Kabupaten Kebumen, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kebumen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kebumen, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kebumen, serta perwakilan dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Kebumen.
Dalam pembukaan kegiatan, Dzakiatul Banat menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik menjadi bagian dari upaya KPU Kabupaten Kebumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Forum tersebut juga diharapkan menjadi ruang untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Kebumen.
Sementara itu, Subrantas Adhy Candra selaku moderator memandu jalannya forum dengan mengarahkan pembahasan pada peninjauan kembali dan penyempurnaan SOP Pelayanan Informasi Publik. Masukan dari berbagai unsur yang hadir menjadi bagian penting dalam pembahasan agar standar pelayanan yang disusun dapat lebih mudah dipahami, diterapkan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan informasi publik.
Dalam forum tersebut, Kepala Subbagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kebumen turut hadir sebagai salah satu pemangku kepentingan dan berpartisipasi dalam memberikan masukan terhadap upaya penyempurnaan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Kebumen.
Pembahasan forum menghasilkan sejumlah identifikasi masalah dan usulan rekomendasi perbaikan. Salah satunya adalah perlunya mencantumkan tenggat waktu pelayanan secara jelas dalam SOP, sehingga pemohon informasi memperoleh kepastian mengenai jangka waktu penyelesaian layanan. Forum juga merekomendasikan agar ketentuan mengenai penggantian biaya penyalinan dan pengiriman informasi publik yang dibebankan kepada pemohon informasi dapat dijelaskan secara lebih jelas dalam SOP.
Aspek aksesibilitas turut menjadi perhatian. Forum merekomendasikan penambahan formulir braille bagi penyandang disabilitas tunanetra sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan informasi publik yang lebih inklusif. Selain itu, SOP perlu disosialisasikan kepada seluruh jajaran internal KPU agar terdapat pemahaman yang sama mengenai tugas, prosedur, alur, dan ketentuan pelayanan informasi publik sebelum diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Dari sisi pengguna layanan, forum juga mengidentifikasi perlunya penyederhanaan alur pelayanan, khususnya dengan mempertimbangkan penggunaan istilah teknis dan tahapan yang belum familiar bagi masyarakat. Pemantauan secara rutin terhadap kanal pelayanan, termasuk WhatsApp dan e-PPID, juga menjadi perhatian. Hal tersebut mencakup pemastian aksesibilitas kanal pelayanan serta perlindungan terhadap data pribadi pemohon informasi.
Selain itu, forum merekomendasikan perlunya sosialisasi mengenai mekanisme keberatan bagi pemohon informasi, sehingga masyarakat memahami hak serta prosedur yang dapat ditempuh apabila terdapat keberatan dalam proses pelayanan informasi publik.
Partisipasi Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan komunikasi antarlembaga, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Forum Konsultasi Publik KPU Kabupaten Kebumen Tahun 2026. Berita acara tersebut memuat identifikasi masalah, usulan rekomendasi perbaikan, serta jangka waktu penyelesaian sebagai komitmen tindak lanjut dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. (humas)