Lompat ke isi utama

Berita

Klinik Hukum Pemilu Dengan Mahasiswa Magang: Tanamkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Pelaksanaan Kegiatan Klinik Hukum
Pelaksanaan Kegiatan Klinik Hukum

KEBUMEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen kembali memperkuat literasi kepemiluan bagi generasi muda. Pada Rabu, 22 Oktober 2026, Bawaslu Kabupaten Kebumen menggelar kegiatan Klinik Hukum Pemilu Jilid V bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen.

Kegiatan yang diampu oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) ini, merupakan bentuk progesifitas dari Bawaslu Kebumen dalam memfasilitasi Pendidikan Pengawas Partisipatif yang bersifat non anggaran. Wahana edukatif ini diikuti secara antusias oleh para mahasiswa magang dari Universitas Putra Bangsa (UPB) Kebumen. Kehadiran mahasiswa ini merupakan bagian dari program sinergi dunia akademik dan lembaga pengawas pemilu guna mencetak kaum intelektual yang paham secara mendalam mengenai regulasi hukum demokrasi di Indonesia.

Pendekatan metode yang dilakukan dalam penyelenggaraan kegiatan ini adalah sharing knowledge dari Bawaslu Kebumen dan literasi perundang-undangan yang dibawakan bergantian oleh para Mahasiswa Magang. Eka Rohmawati selaku Koordinator Divisi HPS mengungkapkan jika kegiatan ini adalah bagian dari bentuk pelaksanaan amanat Perbawaslu 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif sekaligus Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di luar Tahapan.

Fokus utama pembahasan dalam Klinik Hukum Pemilu kali ini mengupas tuntas ketentuan krusial yang termuat dalam Pasal 27 hingga Pasal 45 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Secara garis besar, rangkaian pasal dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 45 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang tata cara pembentukan, mekanisme kerja, serta tata tertib pengambilan keputusan dalam lembaga Penyelenggara Pemilu. Secara garis besar kegiatan ini akan terus berlangsung setiap pekan hingga masa magang para mahasiwa habis.

Melalui kegiatan Klinik Hukum Pemilu ini, Bawaslu Kebumen berharap para mahasiswa magang Universitas Putra Bangsa tidak hanya mendapatkan pengalaman praktis dunia kerja, tetapi juga pemahaman komprehensif terkait aspek yuridis penataan kelembagaan dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, serta akuntabel di Indonesia. (humas/fajar)

Fajar A