Bawaslu Kebumen Mengikuti Evaluasi Sekaligus Proyeksikan Pengawasan Data Parpol Semester II
|
Kebumen, 28 Oktober 2026 – Pemutakhiran data partai politik bukan sekadar pembaruan administrasi. Akurasi data anggota, kepengurusan, hingga domisili kantor menjadi fondasi penting bagi kelancaran verifikasi partai politik pada tahapan Pemilu mendatang. Hal tersebut menjadi topik bahasan utama, dalam Rapat Evaluasi Semester I Tahun 2026 sekaligus Proyeksi Persiapan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II yang diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen bersama jajaran sekretariat secara daring, melalui siaran langsung kanal YouTube resmi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Amin, dengan menghadirkan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, M. Mahrus, dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, sebagai narasumber.
M. Mahrus menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik ini, merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik, khususnya terkait legalitas dan ketertiban administrasi. Kemudian, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) setiap semester, dengan pelaksanaannya bergantung pada keaktifan masing-masing partai politik. Data yang dimutakhirkan meliputi keanggotaan, kepengurusan, surat keputusan (SK), domisili kantor, dan nomor rekening.
Pada Semester I Tahun 2026, sebanyak 19 partai politik di Jawa Tengah melakukan pemutakhiran data melalui Sipol secara parsial dalam pelaksanaanya KPU menyediakan helpdesk bagi partai politik dan Bawaslu, untuk mempermudah jika terdapat kendala. Selain itu, KPU juga mengirimkan surat pengingat kepada parpol menjelang batas waktu pemutakhiran, yakni pada Juni dan Desember.
Mahrus menambahkan, selain menggunakan data Sipol, pemutakhiran juga dilakukan dengan metode manual, yaitu melalui penyandingan data Sipol dengan data tidak memenuhi syarat (TMS) hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dari 148.043 data TMS PDPB, ditemukan 3.638 data yang masih tercatat dalam Sipol. Data tersebut kemudian disampaikan kepada partai politik untuk ditindaklanjuti dengan menonaktifkan data yang bersangkutan.
Sementara itu, Wahyudi Sutrisno menekankan pentingnya kesiapan pengawasan sejak dini. Mengacu pada Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025, pengawasan mencakup keanggotaan, kepengurusan, domisili kantor, serta memperhatikan keterwakilan perempuan. Bawaslu juga perlu memperkuat koordinasi dengan KPU, dengan memanfaatkan helpdesk ketika muncul kendala, menyampaikan imbauan, dan membuka posko aduan bagi masyarakat yang namanya tercatat sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.
Terkait pencatutan nama, Wahyudi menegaskan bahwa penghapusan data dalam Sipol dilakukan oleh partai politik yang bersangkutan. Mekanismenya mengikuti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai, sehingga kewenangan penghapusan dapat berada pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau pengurus pusat. (humas/baihaqi)