Klinik Hukum Pemilu Jilid 6 : Penyelenggara Ad Hoc Adalah Ujung Tombak
|
Kegiatan yang difasilitasi oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) tersebut berfokus pada pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya ketentuan mengenai penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc. Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari aturan tertulis, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk mengenal lebih dekat praktik penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.
Pembelajaran dilakukan melalui metode sharing knowledge atau berbagi pengetahuan, disertai pembacaan dan pembahasan peraturan perundang-undangan. Jajaran Bawaslu Kabupaten Kebumen memberikan penjelasan terkait materi hukum kepemiluan, sementara mahasiswa magang secara bergantian mempelajari dan memaparkan materi yang telah ditentukan. Metode ini memberikan ruang bagi mahasiswa untuk aktif belajar, berdiskusi, dan memperdalam pemahaman terhadap aturan Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati, S.H. menyampaikan bahwa Klinik Hukum Pemilu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai hukum kepemiluan sekaligus memperkenalkan pentingnya pengawasan partisipatif.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan semangat Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif dan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, terhadap penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan demokrasi.
Pada pertemuan kali ini, mahasiswa mempelajari Pasal 46 sampai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pembahasan diarahkan pada ketentuan mengenai penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc sesuai dengan materi yang dikaji. Melalui pembelajaran tersebut, mahasiswa diharapkan dapat memahami dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan tugas badan penyelenggara Pemilu ad hoc berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Klinik Hukum Pemilu direncanakan berlangsung setiap pekan selama masa magang mahasiswa UPB. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten Kebumen dan dunia akademik dalam memperluas wawasan kepemiluan bagi mahasiswa.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap mahasiswa magang UPB Kebumen semakin memahami aturan Pemilu, mengenal peran Bawaslu dalam mengawal demokrasi, serta memiliki kesadaran untuk ikut menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, pengalaman magang tidak hanya menjadi bagian dari pembelajaran akademik, tetapi juga dapat menumbuhkan kepedulian terhadap kehidupan demokrasi.