Klinik Hukum VII : Selami Tupoksi Bawaslu & Perdalam Pemahaman Pengawasan Substantif
|
KEBUMEN - Bawaslu Kabupaten Kebumen gelar kembali kegiatan rutin Klinik Hukum bersama para Pemilih Pemula dari mahasiswa magang Universitas Putra Bangsa Kebumen dan Siswa PKL dari SMK Negeri 1 Kebumen. Kegiatan yang digelar pada Kamis 05 November 2026 kali ini berfokus pada tugas pokok, wewenang dan kewajiban Bawaslu dalam Pemilu.
Kegiatan yang diampu oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) ini, merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dari Bawaslu Kebumen dalam memfasilitasi Pendidikan Pengawas Partisipatif yang bersifat nonanggaran. Wahana edukatif ini diikuti secara antusias oleh para mahasiswa magang dari Universitas Putra Bangsa (UPB) Kebumen dan Siswa PKL dari SMK Negeri 1 Kebumen. Kehadiran pemilih pemula ini merupakan bagian dari program sinergi dunia akademik dan lembaga pengawas pemilu guna mencetak kaum intelektual yang paham secara mendalam mengenai regulasi hukum demokrasi di Indonesia.
Pendekatan metode yang dilakukan dalam penyelenggaraan kegiatan ini adalah sharing knowledge dari Bawaslu Kabupaten Kebumen dan literasi perundang-undangan yang dibawakan bergantian oleh para Mahasiswa Magang. Eka Rohmawati selaku Koordinator Divisi HPS mengungkapkan jika kegiatan ini adalah bagian dari bentuk pelaksanaan amanat Perbawaslu 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif sekaligus Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang tugas Konsolidasi Demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan Pemilu di luar tahapan.
Pada pertemuan kali ini para perserta berfokus untuk mendalami pasal 89 s.d. pasal 104 Undang-Undang Pemilu. Dalam pasal-pasal ini berfokus pada struktur kelembagaan Pengawas Pemilu mulai dari level pusat hingga daerah. Selanjutnya para peserta juga membaca pasal-pasal terkait tugas, kewenangan dan kewajiban dari Bawaslu hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya pemahaman secara teori itu dielaborasi dengan pengalaman empirik yang pernah terjadi di Bawaslu, utamanya di wilayah yurisdiksi Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Beberapa hal yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bawaslu adalah terkait dengan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilu serta penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Bawaslu Kabupaten Kebumen memberikan gambaran yang komprehensif terkait dengan proses-proses diatas. Melalui kegiatan Klinik Hukum Pemilu ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap para pemilih pemula ini mendapatkan literasi tentang kepemiluan secara komprehensif dan konkrit dari pengalaman yang ada di Bawaslu Kabupaten Kebumen serta menjadikan para peserta tergerak untuk melakukan pengawasan Pemilu secara partisipatif. (humas/fajar)