Bawaslu Jawa Tengah Sosialisasikan Peraturan Bawaslu nomor 4 dan 7 tahun 2022
|
Banyumas - Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin mendorong divisi hukum Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan kajian dan analisis hukum terhadap implementasi produk hukum Bawaslu. Hal tersebut disampaikan saat kegiatan Rapat Koordinasi Wilayah Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tahap II, yang diselenggarakan di Kabupaten Banyumas (19/11)
Kegiatan yang dimulai dari hari Jumat (18/11) itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Plt. Kabag Hukum, Humas Data dan Informasi beserta jajaran, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta staf dari 18 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Melalui sosialisasi Peraturan Bawaslu yang dilakukan secara bertahap, Muhammad Amin berharap Divisi Hukum dapat membuat kajian hukum yang menghasilkan satu rumusan dan pemetaan masalah yang dihadapi dilapangan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Gugus Risdaryanto menambahkan bahwa sering melakukan diskusi dan konsultasi diperlukan agar mampu membuat kajian hukum, analisa hukum, dan teori hukum.
Untuk meningkatkan analisis hukum, Diana Ariyanti selaku Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa untuk kedepannya akan dilakukan pendekatan dengan melakukan rapat wilayah karasidenan terkait regulasi tahapan. Tiap karasidenan regulasi yang akan dibahas berbeda.(Hms/Has)