Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kebumen Audiensi dengan Kwarcab Kebumen dalam rangka pembentukan program Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu Kabupaten Kebumen Audiensi dengan Kwarcab Kebumen dalam rangka pembentukan program Saka Adhyasta Pemilu

Kebumen (Jum’at 04/03/2022) – Bawaslu Kabupaten Kebumen melaksanakan Audiensi dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kebumen guna Persiapan Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu. Bertempat di ruang Pertemuan Kwarcab Pramuka Kebumen Bawaslu Kebumen disambut oleh Waka Organisasi dan Hukum Drs. Aden Andri Susilo, M.Si didampingi Sekretaris Kwarcab Edy Sukamsi, S.Pd.,M.Pd dan Andalan Cabang satuan Karya. Hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Badruzzaman,S.Pd.I, Maesaroh,M.Ag dan Nasihudin,S.HI.,M.Si.

Dasar Pembentukan Saka ini sesuai Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang  Pemilihan Umum yaitu untuk mengembangkan pengawas partisipatif serta mengajak mengawal pemilu. “Saka Adyasta Pemilu di Provinsi Jawa Tengah sudah 20 Kabupaten/Kota terbentuk di 2021, sisanya 15 nantinya akan ditahun 2022 ini termasuk Kebumen jika dari pihak Kwarcab mengijinkan tentunya”, jelas Badruz. 

Sementara itu, Maesaroh menjelaskan Pramuka ini sudah terbukti berkontribusi banyak dalam membangun sejarah NKRI. “Bawaslu bersama Pramuka nantinya diharapkan bisa bersinergi membangun penerus bangsa dalam menentukan pemimpin dengan cara”, tambah Maesaroh.

Waka Organisasi dan Hukum Kwarcab Drs. Aden mengapresiasi tujuan pembentukan Saka Adhyasta Pemilu ini serta menyampaikan masih cukup waktu sampai dengan Pemilu 2024. Kwarcab berharap untuk program Saka nantinya lebih fokus terhadap pemberian ilmu dan informasi kepemiluan, karena jika dituntut anggota Pramuka sebagai Pelapor pelanggaran dikhawatirkan pramuka menjadi tempat politik praktis.

Menaggapi kekhawatiran Kwarcab, Anggota Bawaslu Kebumen Divisi Hukum Humas Datin Nasihudin menjelaskan bahwa secara kelembagaan Pramuka tidak dapat melaporkan Pelanggaran Pemilu. “Yang bisa melaporkan sesuai Undang-Undang itu hanya tiga yaitu Peserta, Pemantau Terdaftar dan Penduduk yang Mempunyai Hak Pilih” terang Nasihudin. Dijelaskan juga bahwa proses penanganan pelanggaran itu bisa bersumber dari laporan dan temuan pengawas. Jika masyarakat takut menjadi pelapor, masyarakat bisa memberikan informasi awal saja kepada jajaran pengawas dan selanjutnya akan verifikasi lapangan dan menjadi temuan pengawas.

Kwarcab Kebumen menyampaikan akan melaporkan dulu hasil Audiensi kepada ketua dan selanjutnya akan memberikan kabar. Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap di Kebumen dapat terbentuk Saka Adhyasta Pemilu, jika nanti diijinkan selanjutkan secepatnya akan kami undang Kwarcab Pramuka ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen untuk membahas teknis Pembentukan dan Pelantikan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka. (Hms/B)

 

Penulis/Photo : Humas Bawaslu Kabupaten Kebumen