Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Hadiri Rakor Penanganan Pelanggaran Tahapan Logistik

Bawaslu Kebumen Hadiri Rakor Penanganan Pelanggaran Tahapan Logistik

Pemalang- Bawaslu Kabupaten Kebumen menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam Kegiatan Penanganan Pelanggaran Tahapan Logistik. Acara dibuka pada pukul 14.00 dibuka Sambutan oleh Sadhu Sudiyarta Kabag P3SP. Dalam sambutannya disampaikan tentang tujuan diadakannya kegiatan kali ini.
Walaupun mata anggaran kali ini menggunakan anggaran Logistik tapi akan banyak dibahas tentang persiapan penanganan pelanggaran pada tahapan Kampanye. Selanjutnya Ahmad Husain Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah memberikan arahan terkait timfas pelaksana kampanye dan gugus tugas media sosial.

Ahmad Husain juga memberikan arahan agar jajaran Bawaslu Kabupaten Kota segera melakukan koordinasi dengan jajaran di kecamatan. Husein juga menyampaikan tentang penyelesaian administrasi cepat.

Pada sesi selanjutnya adalah pemberian materi. Husain menjelaskan kampanye media sosial dan iklan media sosial. Materi kemudian dilanjutkan dengan istilah-istilah di dalam kampanye. Husein juga menyampaikan terkait tim kampanye dan pelaksana kampanye dalam perspektif PKPU.
Ada hal yang cukup berbeda dengan Pelaksana Kampanye Pemilu. Husein juga menyampaikan terkait konten materi kampanye.
Materi selanjutnya adalah metode kampanye. Diantaranya :

  • Pertemuan terbatas
    pelaksanaan dalam ruangan atau gedung tertutup dan atau pertemuan virtual melalui media daring. Wajib adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari keamanan setempat

  • Pertemuan tatap muka dapat melaksanakan interaktif. Dapat kunjungan ke pasar ke tempat warga atau tempat umum lainya. Wajib STTP

  • penyebaran bahan kampanye, stiker branding bahan stiker ukuran maksimal 10×15 cm misalkan kita mau menertibkan inilah dasarnya. Atribut kampanye lainya termasuk bendera perlu adanya komunikasi yang intens dengan pelaksana kampanye. Terkait LADK Husain menyampaikan batas penyampaian tanggal 7 januari disitu ada potensi pelanggaranya. Jadi kita akan melakukan pembahasan secara intens, dan untuk saat ini belum perlu dibahas. Kemudian Husain memberi arahhan, Ketika ada kegiatan tanpa sttp ppk dan pps berwenang untuk menghentikan dalam rangka melanggar Pasal 280 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 7 tahun 2017. Acara kemudian dilanjutkan diskusi tanya jawab. Kemudian saat penutupan Ketua Bawaslu memberikan penguatan kelembagaan terkait pembagian kerja selama tahapan kampanye. Merusak atau menghilangkan APK diatur dalam pasal 280 UU 7 /2017. Administrasi panwascam outputnya adalah rekomendasi sedangkan bawaslu adalah putusan

Apabila pertemuan tanpa Ijin sebenarnya dapat di proses dengan 310-315

Pagi harinya materi diteruskan oleh Budi Evantri dengan materi pemeriksaan dengan Acara Cepat.
Tahapan dilaksanakan Pemeriksaan dengan Acara Cepat.
Tahapan yang dilaksanakan administrasi cepat adalah tahapan kampanye, pungut hitung dan rekap. Penanganan APK dikembalikan lagi seperti adat istiadat untuk dapat berkomunikasi stakeholder.
Kemudian saat penutupan Ketua Bawaslu memberikan penguatan kelembagaan terkait pembagian kerja selama tahapan kampanye.

Penulis dan Foto : Fajar Ardiansyah
Editor : Humas Bawaslu Kebumen

Tag
Penanganan Pelanggaran