Bawaslu Kebumen Ikuti Bimtek Daring Terkait Daftar Inventarisasi Masalah pada Tindak Pidana Pemilu
|
Kebumen – Guna mengurai kompleksitas hukum pemilu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmati, bersama Kasubbag PP PS dan staf menghadiri diskusi virtual yang difasilitasi oleh Bawaslu Kabupaten Blora secara daring. Kegiatan penting ini berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan mengangkat topik utama Daftar Inventarisasi Masalah pada Tindak Pidana Pemilu, acara ini menghadirkan Narasumber,Achmad Husain (Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah).
Dalam pemaparannya, penegakan hukum tindak pidana Pemilu ditegaskan sebagai sebuah proses multidimensi yang kompleks. Sinergi di dalam Sentra Gakkumdu yang mempertemukan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi kunci utama dalam memproses setiap temuan maupun laporan pelanggaran berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Alur penegakan ini bergerak dinamis mulai dari tahap registrasi, klarifikasi, penyidikan intensif, hingga bermuara pada pelimpahan berkas ke pengadilan, dengan atensi khusus pada pasal-pasal krusial seperti regulasi kampanye (Pasal 280) serta urgensi netralitas aparat pemerintahan dan kepala desa.
Namun, di balik regulasi tersebut, forum ini berhasil memetakan sejumlah problematika mendasar yang kerap menghambat penegakan hukum di lapangan. Tantangan terbesar seperti sulitnya menyatukan pendapat dan pemahaman dala sentra gakkumdu , minimnya jumlah SDM yang fokus penuh di Sentra Gakkumdu, hingga keberadaan pasal-pasal normatif yang dinilai kabur dan kontradiktif. Ditambah lagi dengan keterbatasan kewenangan eksekusi (upaya paksa) oleh Bawaslu serta rumitnya memetakan yurisdiksi pelanggaran akibat pemisahan pemilu, forum sepakat bahwa optimalisasi koordinasi total mutlak diperlukan demi menyongsong keadilan pemilu yang lebih baik menuju Pemilu 2029. (Hms-Agus)