Selasa Menyapa: Teknis Pengelolaan JDIH dan Pembuatan Abstrak Produk Hukum
|
KEBUMEN - Bawaslu Kabupaten Kebumen mengikuti program Selasa Menyapa yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini mengangkat tema Peningkatan Kapasitas Teknis Pengelolaan JDIH dan Pembuatan Abstrak Produk Hukum dan diikuti secara daring oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Kasubbag Hukum, Humas, dan Datin Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publikasi produk hukum, baik pada tahapan maupun pasca tahapan pemilihan; memperkuat implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang JDIH Bawaslu di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota; memahami proses bisnis, tugas, dan fungsi JDIH serta jenis dokumen yang dapat diunggah ke website JDIH; meningkatkan kapasitas staf CPNS dan PPPK yang baru mengelola JDIH di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ucu Saepurridwan, Analis Hukum Ahli Muda, yang menjelaskan aspek yuridis JDIH Bawaslu. Ia menegaskan bahwa dasar hukum pengelolaan JDIH mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional, serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
“Dokumen hukum di tingkat Kabupaten/Kota mencakup putusan pelanggaran administrasi pemilu, putusan sengketa, surat keputusan, surat edaran, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, kajian hukum, hingga dokumen hukum lain yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu,” ujar Ucu. Ia juga menambahkan pentingnya keterampilan dalam membuat abstrak produk hukum agar publik lebih mudah memahami substansi dokumen.
Sementara itu, Ayatullah menyampaikan materi tentang teknis pengelolaan dokumen hukum melalui sistem JDIH Bawaslu. “Konsep pengembangan JDIH hanya memiliki satu Web Master utama sebagai Front-End yang mengintegrasikan seluruh dokumen hukum Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Sedangkan Bawaslu di semua tingkatan berperan sebagai Back-End pusat JDIH,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen diharapkan semakin siap dalam mengelola dokumentasi hukum secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi melalui sistem JDIH. (humas)