BAWASLU KEBUMEN IKUTI RAKOR KONSOLIDASI PPID GUNA TINGKATKAN KETERBUKAAN INFORMASI
|
Pekalongan - Bawaslu Kabupaten Kebumen menghadiri Rapat Koordinasi Konsolidasi PPID dengan tema “Pengelolaan Informasi Tahap Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bertempat di Hotel Santika Pekalongan yang berlangsung selama dua hari mulai 22-23 November 2022. Kegiatan ini dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi beserta staf Pelayanan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M.Rofiudin menyampaikan bahwa tujuan dari rapat koordinasi kali ini sebagai pengingat dalam mewujudkan keterbukaan di Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. “Rapat Koordinasi PPID ini untuk memaksimalkan Pelayanan Informasi Publik dalam rangka keterbukaan informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, ungkapnya.
Rofi juga menekankan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa Bawaslu sebagai salah satu badan publik berkewajiban untuk melaksanakan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Terdapat perbedaan keterbukaan informasi publik dari sebelum masa reformasi dan setelah masa reformasi, “Berbeda dengan sekarang, dulu semua informasi itu ditutup, kecuali yang dibuka. Sekarang semua informasi dibuka, kecuali yang ditutup. Kenapa ditutup, karena informasi tersebut bersifat pribadi, membahayakan, kaitannya dengan sistem pertahanan dan keamanan negara”, tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Sosiawan selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan terdapat 2 hal dalam prinsip keterbukaan informasi publik yaitu masyarakat berhak untuk memperoleh informasi publik seluas-luasnya, karena publik untuk memperolehnya dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang serta mewajibkan seluruh badan publik untuk membuka informasi publik (Hms)