Bawaslu Pastikan Hak pilih Masyarakat Terjaga
humas
|
Minggu, Juli 26, 2020 - 05:45
Bawaslu Pastikan Hak pilih Masyarakat Terjaga
Bawaslu Kabupaten Kebumen laksanakan pengawasan (Coklit) yang dilaksanakan oleh KPU Kab Kebumen melalui jajaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada sabtu 25 Juli 2020. Dalam pengawasan kali ini turut hadir Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono S.Sos. MA selaku koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah di dampingi Komisioner Bawaslu Kabupaten Kebumen Maesaroh M.Ag beserta staff dan Panwascam Padureso.
Pengawasan coklit pada hari ini dilaksanakan di wilayah TPS 08 desa Sendangdalem RT 03/ RW 04, Kecamatan Padureso Kebumen. Pelaksanaan coklit ini penting untuk diawasi karena merupakan pondasi dasar untuk seseorang agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak tahun 2020.
Komisioner Bawaslu Jateng Heru Cahyono menjelaskan bahwasanya tahapan coklit merupakan tahapan yang sederhana namun perlu dilakukan dengan teliti dan cermat agar tidak menghilangkan hak konstitusional. Bawaslu juga menjalankan pengawasan atas protokol pelaksanaan Mutarlih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) TPS 8 sdri Turyati yang telah menjalankan tugas sesuai dengan protokol yang ditentukan pada PKPU nomor 6 Tahun 2020.
Petugas PPDP mengakhiri tugasnya dengan memasang stiker tanda bahwa rumah masyarakat yang di datangi telah tercoklit.(fjr)