Bawaslu Rekomendasikan Kasus Kades Bojongsari Ke Pemda Kebumen
|
KEBUMEN-Penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diduga dilakukan oleh Edi Iswadi (Kepala Desa Bojongsari Kecamatan Alian) dihentikan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga Lembaga yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Kebumen (pada 6/11/2024). Laporan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan di Kepolisian. Bawaslu Kabupaten Kebumen kemudian merekomendasikan laporan tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen atas dugaan pelanggaran netralitas kepala desa pada perundangan lainnya dalam hal ini UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kasus tersebut bermula dari Laporan masyarakat pada tanggal 28 Oktober 2024. Laporan bermula dari video berisi pertemuan warga, dan video serta suara yang diduga suara Edi Iswadi Kepala Desa Bojongsari yang menjanjikan imbalan sejumlah uang untuk pendataan warga. Dalam video tersebut juga terdapat tumpukan stiker bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Kebumen nomor urut 1. Pelapor sempat memperbaiki laporan pada tanggal 1 November 2024 setelah sebelumnya diminta memperbaiki kekurangan syarat formil atau materiel laporan.
Setelah laporan di register dan dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen, kemudian di bahas dalam pembahasan pertama Sentra Gakkumdu. Tahap selanjutnya adalah klarifikasi pelapor, saksi dan terlapor. Bawaslu mengundang para pihak tersebut untuk diklarifikasi. Dari dua saksi yang diajukan oleh pelapor hanya satu saksi yang hadir. Saksi perekam video tidak hadir. Demikian juga saksi pemilik rumah peristiwa diambilnya video tidak hadir. Terlapor Edi Iswadi juga tidak hadir. Para pihak yang tidak hadir pada undangan pertama di undang untuk yang kedua kalinya, namun tidak ada yang hadir.
Sentra Gakkumdu kemudian membahas hasil klarifikasi dalam pembahasan kedua. Hasilnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilihan. Namun demikian Bawaslu Kabupaten Kebumen merekomendasikan laporan tersebut kepada Pemerintah Daerah dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, agar di tindaklanjuti sesuai kewenangannya (Humas)
Penulis : Badruzzaman
Foto : Humas