Cegah Potensi Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa di Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen Lakukan Sosialisasi
|
Kebumen - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kebumen menggelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dengan tema “Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilu 2024 pada 23 September 2022. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Aula Bawaslu Kabupaten Kebumen dengan peserta Anggota, Korsek dan Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Kebumen. Acara ini di juga dielenggarakan secara Live pada kanal youtube Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Nasihudin mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah pencegahan terhadap kades/perangkat desa yang melakukan politik praktis pada perhelatan tahapan Pemilu Tahun 2024
Selanjutnya, dalam pemaparannya Ketua PPDI Kebumen Bilaludin menyampaikan terkait larangan Perangkat Desa pada Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa Perangkat dilarang menjadi Pengurus Partai Politik dan pada huruf (j) disebutkan Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi, Nasihudin membeberkan beberapa potensi pelanggaran netralitas Kepala Daerah dan Perangkat Daerah yang bisa terjadi pada Pemilu 2024. Nasihudin menyampaikan, hal senada bahwa Perangkat Desa tidak diperbolehkan untuk politik praktis apalagi menjelang Pemilu 2024. Larangan Kades dan Perangkat Desa terlibat Parpol merupakan amanah dari pasal 51 huruf (g) dan pasal 64 huruf (h) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. “Kami lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Maka itu kami menghimbau soal netralitas ini,” ucapnya.
Terkait persiapan menghadapi perhelatan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen telah membuat surat himbauan sebagai upaya pencegahan terkait pelanggaran netralitas. (Hms)