Hadiri Zoom, Bawaslu Kebumen Terima Arahan Pengawasan Data Parpol Berkelanjutan
|
Kebumen – Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kelas Penyelesaian Sengketa dan Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 serta Peningkatan Kapasitas pada Kamis (11/06). Rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati, hadir dalam rapat tersebut didampingi oleh Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa beserta staf di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen. Rapat kali ini menekankan pada persiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Mengingat telah memasuki pertengahan tahun, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mulai berperan sebagai penanggung jawab (PIC) dalam pelaksanaan pengawasan tersebut.
Sejak tahun 2025, Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hanya bertugas mengawasi pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap pemeliharaan data partai politik secara berkelanjutan. Kedua hal tersebut merupakan komponen penting dalam keberlangsungan Pemilu dan Pemilihan. Pada tahun 2026, tugas pengawasan tersebut kembali dilaksanakan pada Semester I.
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi sarana kolaborasi dan diskusi untuk menyamakan pemahaman serta memantapkan langkah-langkah pengawasan yang akan dijalankan.
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi proses pemutakhiran tersebut agar berjalan sesuai ketentuan, sehingga terwujud data yang akurat dan transparan serta dapat mencegah potensi sengketa di kemudian hari. "Ini merupakan bagian krusial yang harus dipersiapkan karena berpotensi menjadi objek sengketa pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang," tegas Wahyudi Sutrisno, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam arahannya.
Kegiatan dilanjutkan oleh narasumber dari KPU Provinsi Jawa Tengah terkait Persiapan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026.”Dalam data partai politik, terdapat empat komponen penting yang menjadi objek verifikasi, yaitu kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, dan domisili kantor tetap, pada setiap semester, partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan pembaruan data dan dokumen pada keempat komponen tersebut.ucap Muhammad Machruz pada pemparannya”.
Sampai dengan saat ini, KPU Kabupaten/Kota telah menyampaikan surat dinas kepada partai politik terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 sekaligus membuka layanan bagi partai politik yang akan melakukan pembaruan data. "Untuk Bawaslu Kebumen sendiri, kami akan melakukan monitoring kesiapan KPU Kabupaten Kebumen baik secara langsung maupun daring dalam waktu dekat," ujar Eka Rohmawati saat dikonfirmasi terkait kesiapan pengawasan. Bawaslu Kabupaten Kebumen berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara melekat dan koordinatif terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas/Putri)