Perkuat Kompetensi Hukum, Bawaslu Jateng Gelar Bimtek Penyusunan Jawaban Persidangan
|
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Jawaban Pihak Teradu/Pihak Terkait/Pihak Tergugat dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Persidangan di Pengadilan Negeri secara daring melalui zoom meeting, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pengawas Pemilu di bidang hukum.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa penguatan kompetensi hukum menjadi kebutuhan penting bagi jajaran pengawas Pemilu. Menurutnya, kemampuan menyusun jawaban, keterangan, dan dokumen hukum yang baik akan mendukung pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus memperkuat posisi Bawaslu dalam menghadapi berbagai proses persidangan. “Jajaran Bawaslu perlu memiliki pemahaman yang memadai terkait teknik penyusunan dokumen hukum dan strategi beracara agar mampu menjalankan tugas secara profesional serta memberikan respons yang tepat terhadap setiap perkara yang dihadapi,” ujar Diana.
Kegiatan ini menghadirkan Agnes Natasia dan Adeline Syahda, Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Agnes Natasia menjelaskan mengenai layanan advokasi hukum bagi pengawas pemilu serta berbagai jenis perkara yang dapat diberikan pendampingan hukum, mulai dari perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hingga perkara kode etik penyelenggara pemilu. Agnes juga mengulas teknik penyusunan jawaban pihak teradu dan keterangan pihak terkait dalam persidangan DKPP, termasuk penyusunan argumentasi dan alat bukti yang dapat digunakan dalam proses persidangan. Selain itu, diberikan juga pemahaman mengenai prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu serta pembelajaran dari sejumlah putusan DKPP yang melibatkan jajaran Bawaslu.
Sementara itu, Adeline Syahda menyampaikan materi mengenai teknik penyusunan surat kuasa khusus dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri. Adeline juga menjelaskan struktur penyusunan jawaban tergugat dalam perkara perdata, mulai dari penyusunan identitas para pihak, eksepsi, jawaban pokok perkara, hingga petitum. Menurutnya, ketepatan dalam menyusun argumentasi hukum dan pembuktian menjadi faktor penting dalam menghadapi proses persidangan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh jajaran pengawas pemilu di daerah semakin memahami tata cara penyusunan dokumen hukum dan mekanisme beracara dalam berbagai jenis persidangan. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (humas)