Siapkan IKU 2026 yang Berdampak, Bawaslu Jateng Gelar Rakor Penyusunan Indikator Kinerja Utama
|
Kebumen – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 pada Kamis (11/6/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai langkah awal menyelaraskan penyusunan IKU yang efektif, terukur, dan berorientasi pada hasil (outcome).
Rapat koordinasi kali ini menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Bawaslu RI, Wenly R.J. Lolong dan Muhammad Arifin Zaenal. Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Pegiat Demokrasi, Arif Nur Alam mengenai penguatan manajemen kinerja pengawas pemilu. Dalam paparannya, Arif Nur Alam menekankan bahwa penyusunan IKU harus mengacu pada prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound) serta berorientasi pada outcome, bukan sekadar output kegiatan. Menurutnya, IKU merupakan instrumen penting yang menghubungkan mandat kelembagaan dengan praktik pengawasan di lapangan.
“Penerapan IKU yang disusun dan diimplementasikan secara konsisten mampu meningkatkan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas kinerja pengawas pemilu sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang demokratis dan berkeadilan,” jelas Arif.
Selanjutnya, Wenly R.J. Lolong memaparkan dasar hukum, konsep, dan arah kebijakan penyusunan IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa IKU merupakan standar penilaian kinerja bagi Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang digunakan sebagai dasar evaluasi capaian kinerja baik pada tahapan maupun nontahapan pemilu. Wenly juga menguraikan konsep dasar IKU berbasis outcome serta pentingnya memastikan setiap indikator yang disusun memenuhi kriteria SMART. Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai struktur daftar IKU berdasarkan pembagian tugas dan fungsi setiap divisi di lingkungan Bawaslu.
Sementara itu, Muhammad Arifin Zaenal menjelaskan langkah-langkah praktis dalam memilih dan menetapkan indikator kinerja mulai dari sasaran strategis dalam Renstra hingga penyusunan Perjanjian Kinerja. Arifin Zaenal juga memaparkan format pengisian dokumen IKU, mekanisme pelaporan berjenjang dari tingkat kabupaten/kota hingga Bawaslu RI, serta contoh-contoh penyusunan IKU pada masing-masing divisi.
Dalam sesi diskusi, para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penyusunan indikator yang relevan dengan tugas dan fungsi pengawasan pemilu. Wenly menegaskan bahwa indikator yang baik harus mampu menggambarkan dampak nyata dari pelaksanaan tugas pengawasan, memiliki sumber data yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui proses verifikasi dan validasi berjenjang.
Mengakhiri kegiatan, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menyampaikan apresiasi atas antusiasme jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dalam mempersiapkan penyusunan IKU tahun 2026.
Herwyn menegaskan bahwa Indikator Kinerja Utama tidak boleh dipandang sebagai beban administratif semata, melainkan sebagai instrumen penting untuk mengukur kontribusi setiap individu dan unit kerja terhadap pencapaian tujuan organisasi.
“IKU bukan beban. IKU adalah alat untuk mengukur kontribusi, memperkuat organisasi, menjaga kepercayaan publik, dan mengawal demokrasi. Karena itu, setiap indikator yang disusun harus benar-benar mencerminkan hasil yang ingin dicapai dan memberikan manfaat bagi penguatan kelembagaan Bawaslu,” tegas Herwyn.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu berharap penyusunan IKU tahun 2026 dapat menghasilkan indikator yang lebih berkualitas, terukur, dan selaras dengan sasaran strategis organisasi, sehingga mampu mendukung peningkatan kinerja pengawasan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (humas)