Jelang Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Layangkan Himbauan ke KPU Kebumen
|
Bawaslu melayangkan surat pencegahan pelanggaran kepada KPU dan Partai Politik se-Kabupaten Kebumen yang lolos verifikasi administrasi atau lanjut ke subtahapan berikutnya yaitu verifikasi faktual. Verifikasi faktual mencakup kepengurusan (ketua, sekretaris, bendahara), kantor dan keanggotaan. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3/2022, verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober - 4 November 2022.
Pencegahan Bawaslu kepada KPU agar melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, kantor dan keanggotaan partai politik sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme dalam peraturan yang berlaku. Dalam melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan kantor diantaranya dengan mendatangi kantor tetap partai politik tingkat Kabupaten Kebumen dan membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Politik masing-masing tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.
Dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan tata cara. Mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota partai politik. Melakukan verifikasi faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. Mencocokan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.
Surat pencegahan pelanggaran dalam verifikasi faktual dibuat menyusul telah diumumkannya hasil verifikasi administrasi partai politik oleh KPU RI hari ini Jum’at, 14 Oktober 2022. Pengumuman tersebut bernomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Hasil Partai Politik yang lolos verifikasi administrasi adalah PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Nasdem, PBB, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat.
Dengan begitu, Sembilan partai politik parlemen sesuai Keputusan MK Nomor 55/2020, tidak dilakukan verifikasi faktual yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PPP dan PKS. Verifikasi faktual untuk partai non parlemen atau baru, yaitu Partai Perindo, Hanura, Garuda, PKN, PSI, PBB, Gelora, Partai Ummat dan Partai Buruh.
Bawaslu juga mengirimkan pencegahan pelanggaran kepada 9 partai politik yang lanjut ke verifikasi faktual di tingkat kabupaten Kebumen. Jajaran Bawaslu kabupaten Kebumen bersiap mengawasi verifikasi faktual oleh KPU kepada Sembilan partai politik di tingkat kabupaten Kebumen mulai tanggal 15 Oktober-4 November 2022 (humas).