Kunjungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Perkuat Kinerja Bawaslu Kabupaten Kebumen
|
Kebumen — Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Bawaslu Kabupaten Kebumen pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius. Turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Kepala Sekretariat, serta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Kebumen. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kinerja jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten.
Dalam arahannya, Achmad Husain menekankan pentingnya kedisiplinan organisasi yang harus dimulai dari seluruh unsur pimpinan hingga jajaran sekretariat. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno secara rutin tidak boleh diabaikan sebagai bagian dari mekanisme kerja kolektif lembaga. “Jangan sampai pleno tidak berjalan secara rutin. Ini menjadi indikator penting dalam menjaga kualitas kerja pengawasan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan perilaku sebagai representasi institusi. Menurutnya, setiap individu di lingkungan Bawaslu harus mampu menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan. Bagi jajaran staf, Achmad Husain menyoroti perlunya peningkatan kompetensi dan penguatan internal kelembagaan. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi pola pikir sektoral seperti “ini bukan tugas saya”, karena seluruh pegawai merupakan bagian dari satu kesatuan lembaga.
Lebih lanjut, Achmad Husain juga menekankan bahwa setiap pegawai wajib memahami tata cara penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan respons yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Sementara itu, Yessi Yunius dalam arahannya menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan melalui penempatan sumber daya manusia yang tepat, termasuk mendorong staf yang memenuhi kriteria untuk menjadi pejabat struktural di tingkat kabupaten/kota. Ia juga mengingatkan bahwa tugas Aparatur Sipil Negara harus selaras dengan nilai-nilai dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, sekretariat dituntut memberikan pelayanan administrasi dan operasional secara maksimal serta menjaga keharmonisan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik di internal lembaga. (humas/luqman)