Ngabuburit Edisi 9 : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu Kebumen
|
Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen kembali menghadirkan program Ngabuburit Pengawasan yang tayang pada 10 Maret 2026 melalui kanal YouTube Bawaslu Kebumen. Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan pemilu dan penanganan pelanggaran, tetapi juga menyediakan berbagai layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Salah satunya adalah layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. Hal ini disampaikan oleh Eka Rohmawati, Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, yang menjelaskan bahwa JDIH merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap berbagai produk hukum yang dimiliki dan dikelola oleh Bawaslu.
JDIH adalah singkatan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang berfungsi sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Bawaslu. Melalui layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum seperti peraturan, keputusan, surat edaran, hingga dokumen hukum lain yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu. Seluruh informasi tersebut disediakan secara terbuka dan transparan sehingga dapat diakses kapan saja oleh masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa keterbukaan informasi hukum merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Dengan adanya JDIH, masyarakat, akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, hingga peserta pemilu dapat mengetahui dasar hukum dari setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu. Kemudahan akses ini juga memungkinkan masyarakat untuk menelusuri dan mengunduh dokumen hukum secara daring melalui perangkat komputer maupun telepon genggam tanpa harus datang langsung ke kantor Bawaslu.
Eka Rohmawati juga menambahkan bahwa JDIH Bawaslu memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, di antaranya meningkatkan transparansi, memberikan kepastian hukum, serta menjadi sarana edukasi dan literasi hukum terkait pemilu. Bagi peserta pemilu seperti partai politik, calon legislatif, calon kepala daerah, maupun tim kampanye, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal yang sangat penting. Melalui JDIH, setiap pihak dapat merujuk pada regulasi resmi dan terbaru yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain JDIH, Bawaslu Kabupaten Kebumen juga memiliki kanal produk hukum lainnya yaitu Pusat Data dan Dokumentasi Hukum (Pusdakum). Layanan ini memuat berbagai produk hukum kesekretariatan yang dapat dimanfaatkan oleh staf internal untuk dokumen tertentu yang dikecualikan, serta dokumen hukum lainnya yang dapat diakses oleh publik.
Pusdakum juga menyediakan produk literasi berupa e-book terbitan Bawaslu Kabupaten Kebumen. Dengan adanya layanan JDIH dan Pusdakum, Bawaslu Kebumen berharap masyarakat dapat memanfaatkan informasi hukum secara maksimal sehingga bersama-sama dapat mewujudkan demokrasi yang berkualitas melalui keterbukaan informasi dan akses hukum yang luas bagi semua pihak.(Hms/CHY)