Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Desa Tambakagung Diganti

Panwaslu Desa Tambakagung Diganti
Panwaslu Desa Tambakagung Diganti

Panwaslu Desa Tambakagung kec Klirong kab Kebumen Indra Kurniawan diganti oleh Nur Wakhiban yang merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panwaslu Desa Tambakagung.

Pelantikan PAW Panwaslu Desa Tambakagung dilakukan hari ini Selasa (28/7) pukul 10.30 WIB di Pendopo Kecamatan Klirong oleh ketua Panwas Kecamatan Klirong Suryati dengan pengambilan sumpah dan janji serta penandatanganan Berita Acara Pelantikan PAW Panwaslu Desa Tambakagung. Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto, S.Sos., didampingi koordibator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Kebumen Maria Erni Peristiwanti, SE.

Maria Erni Peristiwanti, SE menyampaikan
Penggantian Antar Waktu Panwaslu Desa Tambakagung karena sdr. Indra Kurniawan diterima bekerja di Magelang sehingga yang bersangkutan mengundurkan diri dari Panwaslu Desa karena tidak bisa bekerja penuh waktu. Penggantinya adalah sdr. Kurniawan yang merupakan peringkat 2 dalam Panwaslu Desa Tambakagung.

Ketua Bawaslu Kab. Kebumen Arif Supriyanto, S.Sos. berpesan agar Panwaslu Desa segera menyesuaikan diri untuk langsung bekerja mengawal tahapan segera yang sudah berjalan terutama tahap coklit. Panwas Kecamatan berkewajiban untuk memberikan pembekalan secara privat sekaligus pendampingan kepada Panwaslu Desa terlantik agar langsung memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan.
Kita bertanggung jawab untuk mengawal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 agar taat azaz dan taat aturan. Kami berharap Pilkada 2020 bisa berlangsung dengan baik, bermartabat, dan legitimite, tegas Arif.