Lompat ke isi utama

Berita

Pengisian LHKAN wajib bagi pegawai

Pengisian LHKAN wajib bagi pegawai

Pengisian LHKAN wajib bagi pegawai

Kebumen – Bawaslu Kebumen baru saja menyelesaikan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKAN). Merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kewajiban Penyampaian LHKAN, SE ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) yang mewajibkan pelaporan LHKAN. Kebijakan ini adalah hasil revisi dari kewajiban sebelumnya, yaitu LHKASN, dan menambahkan ketentuan bahwa ASN dapat memilih untuk melaporkan SPT tahunan atau LHKAN.

“LHKAN sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin mengembangkan karir di birokrasi. Ini merupakan salah satu syarat untuk promosi jabatan,” jelas inspektorat Bawaslu. Ruang lingkup pelaporan LHKAN berlaku bagi ASN yang tidak wajib melaporkan LHKPN, kecuali bagi auditor.

Inspektorat Bawaslu menegaskan bahwa sanksi akan diberikan bagi yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN. Hingga saat ini, pencapaian pelaporan LHKPN Bawaslu biasanya mencapai 100%, namun di tahun ini persentasenya sedikit menurun hingga 99, sekian persen.

Terkait risiko kehilangan EFIN (Electronic Filing Identification Number), Inspektorat mengingatkan bahwa hal ini adalah tanggung jawab individu pegawai. Risiko kehilangan ini dapat terjadi apabila pegawai lalai dalam menyimpan EFIN tersebut.

Dalam sesi pelatihan, Admin LHKPN juga memaparkan tata cara pelaporan dan pentingnya verifikasi. Pegawai yang telah melaporkan LHKPN akan menerima hasil verifikasi dari admin KPK sesuai ketentuan peraturan perundangan. Apabila hasil verifikasi menyatakan bahwa laporan belum lengkap, maka pegawai diwajibkan untuk segera melengkapi kekurangan tersebut.

Kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat membantu pegawai dan pimpinan jajaran Bawaslu baik Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota dalam memahami dan melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN dan LHKAN secara lengkap dan tepat waktu, guna memenuhi standar kepatuhan di lingkungan Bawaslu.

Penulis : Adhi

Foto : Humas