Selasa Menyapa: Bawaslu Kebumen Dalami Penyusunan Kajian Hukum dan Telaah Staf
|
Kebumen - Bawaslu Kabupaten Kebumen ikuti program Selasa Menyapa dengan tema peningkatan kapasitas teknis penyusunan kajian hukum dan telaah staf yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 14 April 2026.
Mengawali kegiatan peningkatan kapasitas ini diberikan arahan oleh Diana Ariyanti selaku Koordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam arahannya, Diana menyampaikan Bawaslu sebagai penyelenggara tidak hanya bekerja pada saat tahapan pemilu saja, namun lebih luas lagi pada nonttahapan. "Seringkali statement Bawaslu di publik menjadi legitimasi dalam setiap kejadian dalam masa post-election, sehingga perlu adanya peningkatan kapasitas yang terus menerus dilakukan agar tidak ada keluputan dalam membuat statement di publik" tegas Diana sebelum membuka secara resmi kegiatan ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Adelline Syahda dan Agnes Anastasya Analis Hukum Ahli Muda dari Biro Hukum Bawaslu. Materi diawali dengan membedah Perbawaslu 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum. Salah satu aspek dalam advokasi hukum adalah diawali dengan kajian hukum. Kajian hukum sendiri memiliki 2 fungsi besar sebagai pertimbangan dan pemberian rekomendasi untuk pemberian advokasi hukum atau tidak.
Selanjutnya dijelaskan terkait dengan Telaah Staf. Telaah staf adalah bentuk uraian yang disampaikan pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan. Telaah staf ini berbeda fungsi dengan kajian hukum tetapi saling melengkapi dan hampir sama bentuknya.
Selanjutnya apabila sudah dilakukan kajian/telaah awal, dilanjutkan dengan proses analisis hukum. Analisis hukum secara sederhana adalah proses memahami bertemunya antara das sein dan das sollen, artinya adanya fakta kejadian yang bertemu atau beririsan dengan aturan hukum yang berlaku. Tujuan utama dari analisis ini adalah memberikan kepastian hukum, penyelesaian masalah, dasar pengambilan keputusan dan solusi hukum.
Dalam melakukan analisis hukum sebenarnya tidak ada metode baku, namun seringkali para akademia menggunakan metode IRAC. Metode ini diambil dari singkatan Issue, Rule, Analysis, Conclusion. Pada intinya metode ini adalah metode analisis dan penalaran hukum yang sistematis terstruktur. Teknik ini digunakan untuk membedah kasus hukum secara sistematis, mempermudah argumen dan lazim digunakan secara akademis ataupun praktis. Langkah-langkah dalam metode IRAC ini dimulai dari identifikasi masalah hukum, pengumpulan fakta, menentukan norma yang relevan, analisis/penghubungan, dan terakhir menarik kesimpulan.
Dalam proses analisis hukum terkadang perlu ada aturan/ norma yang di tafsirkan. Metode penafsiran hukum dapat dilakukan dengan 4 pendekatan yaitu Gramatikal, Sistematis, Historis dan Teleologis/Sosio. Sebelum menyelesaikan pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa Susunan Penulisan Telaah Staf diatur dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktik pembuatan kajian hukum atau telaah staff. (humas/fajar)