Wastra Nusantara, Pakaian Upacara HUT RI Ke 80
|
KEBUMEN-Pelaksanaan upcara bendera memperingatai HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Bawaslu kabupaten Kebumen dengan panduan yang diterbitkan oleh Ketua Bawaslu RI. Diantaranya adalah pimpinan menggunakan pakaian wastra Nusantara. Panduan tersebut termaktub dalam SE Nomor 35/2025. Untuk CPNS dan PPPK berpakaian korpri dan peci nasional, sedangkan untuk PPNPNS berpakaian PDH Bawaslu.
Isi lainnya SE tersebut adalah bahwa pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10:17 s.d. 10:20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak diberbagai Lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. Untuk mendukung pelaksanaannya agar diperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Sedangkan Lampiran Naskah Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 dan Pakaian yang digunakan dengan mengunduh melalui link bit.ly/PedomanUpacaraHUTRIKe-80Tahun2025. Sedangkan tema Tema Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 yaitu “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema dan logo diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://hut80ri.setneg.go.id).
Seperti diketahui dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (Hut) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025. KemudianMenteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-25/M/S/TU.00.03.08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025. Dan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota (humas)