Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Awasi Coklit Terbatas KPU di Widoro–Kaligending, Karangsambung

Bawaslu Kebumen Awasi Coklit Terbatas KPU di Widoro–Kaligending, Karangsambung

KEBUMEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen terus memperketat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih guna menjamin keakuratan daftar pemilih pada Pemilu mendatang. Pada Selasa (28/4/2026), tim Bawaslu melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) serta Uji Petik di wilayah Kecamatan Karangsambung. 

Pengawasan dilokasi tersebut dilakukan oleh Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kebumen, Candra Maheswara Putra, S.H., bersama staf  Nunik Dwiarti, A.Md., menyasar tiga desa, yakni Desa Widoro, Kedungwaru, dan Kaligending Kecamatan Karangsambung. Fokus utama pengawasan ini adalah memastikan kepatuhan prosedur KPU Kebumen dalam menangani data pemilih berkelanjutan. 

Coktas yang dilakukan oleh KPU Kebumen terdapat 1 orang pemilih dengan status "Non Aktif" di masing-masing desa tersebut. Namun, setelah dilakukan kroscek mendalam dengan pihak Pemerintah Desa setempat, terungkap bahwa nama-nama pemilih tersebut nyatanya bukan merupakan penduduk desa yang bersangkutan. 

Pemerintah Desa Widoro, Kedungwaru, dan Kaligending Kecamatan Karangsambung telah melakukan pengecekan dan mengonfirmasi bahwa nama-nama dalam data KPU tersebut bukan penduduk mereka. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan Surat Keterangan resmi dari masing-masing desa.

Kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah konkret untuk mencegah potensi kerawanan data pemilih, seperti data ganda atau pemilih fiktif yang dapat mencederai integritas pemilu.

Selain melakukan pengawasan terhadap Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), Bawaslu Kabupaten Kebumen juga melaksanakan Uji Petik terhadap data masyarakat yang sudah meninggal dunia periode Januari sampai dengan April 2026 di Desa Widoro, Kedungwaru, dan Kaligending Kecamatan Karangsambung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan validitas data pemilih secara lebih mendalam, terutama bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. 

Bawaslu Kabupaten Kebumen berkomitmen untuk terus mengawal setiap jengkal proses pemutakhiran data pemilih. Pengawasan lapangan ini dipastikan akan terus berlanjut di wilayah lain guna memastikan tidak ada satu pun data pemilih yang terlewat dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan berkualitas. (hms_nunik)