Evaluasi dan Edukasi Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Melalui Kelas Hukum
|
Kebumen - Salah satu kegiatan Pengawasan yang saat ini masih melekat kewajibanya pada masa nontahapan Pemilu adalah Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik. Bawaslu Kebumen mendasari SE Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL. Dari hasil pengawasan sebelumnya telah di lakukan pencermatan atas data yang terdapat dalam SIPOL dan sudah dituangkan dalam alat kerja pengawasan (AKP) dan hasil pengawasan didapati belum terjadi pemutakhiran data Parpol melalui SIPOL yang dapat diidentifikasi oleh Bawaslu.
Melihat hasil dari Pengawasan ini Divisi Hukum menggelar Evaluasi dan Edukasi kepada segenap jajaran aparatur pengawas di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam bentuk kegiatan kelas hukum. Dalam agenda yang rutin dilaksanakan setiap bulan ini, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati membedah beberapa isu krusial terkait dengan hasil pengawasan pemutakhiran data Parpol yang dilakukan oleh KPU Kebumen.
Dalam kelas hukum ini salah satu poin krusial yang dibahas adalah terkait perbedaan akses akun SIPOL yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen dengan akun SIPOL milik KPU Kebumen. Dalam akun SIPOL yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak terdapat tab/jendela terkait pemutakhiran. Hal ini berbeda dengan akun milik KPU Kebumen yang dapat melihat secara detail seluruh proses pemutakhiran, mulai dari upload dokumen, upload gambar dan berkas, merubah penghubung dan yang lainya. Sementara akun yang diterima oleh Bawaslu Kebumen hanya sebagai pelihat/viewers sehingga Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak dapat melihat secara realtime perubahan-perubahan pada proses pemutakhiran.
Sebelumnya melalui surat KPU Nomor 478/PL.01-SD/3305/2/2025 tertanggal 31 Desember 2025 terdapat tujuh Partai Politik yang melakukan pemutakhiran yakni PKB, PDIP, Nasdem, Gelora, PKS, PSI, Umat.
Selanjutnya dibahas perubahan spesifik isi bab III - bab V dalam pedoman teknis pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL yang diubah Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 terhadap Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023. Secara ringkas inti perubahan dari bab III adalah penetapan petugas penghubung dan admin SIPOL lebih detail, tata cara persiapan akun dan dokumen lebih terstruktur, tipe pemutakhiran dijabarkan. Kemudian perubahan bab IV adalah prosedur verifikasi melalui SIPOL dijelaskan langkah per langkah, indikator keabsahan dokumen dibuat standar, alur rekapitulasi hasil lebih sistematis, serta perubahan pada bab V adalah penggantian dan standarisasi seluruh berita acara dan formulir verifikasi serta rekapitulasi. Dengan adanya forum evaluasi dan edukasi ini diharapkan kedepan dalam melaksanakan pengawasan pemutakhiran data parpol dapat lebih efektif, efisien dan tepat sasaran. (humas/fajar)