Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Edisi 11: Manajemen PPID Bawaslu Kebumen.

Ngabuburit Edisi 11:  Manajemen PPID Bawaslu Kebumen.

Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen kembali menghadirkan program Ngabuburit Pengawasan yang tayang pada 12 Maret 2026 melalui kanal YouTube Bawaslu Kebumen, yang membahas tentang keterbukaan informasi publik dengan tema “Manajemen PPID Bawaslu Kebumen.” Podcast ini dipandu oleh host Eling Firdaus, staf Bawaslu Kebumen, dengan menghadirkan narasumber Imam Khamdani, Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Dalam perbincangan tersebut dibahas berbagai hal mengenai pengelolaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kebumen serta pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, Imam Khamdani menjelaskan di lingkungan Bawaslu, PPID memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi publik secara mudah, cepat, dan tepat. Tugas utama PPID antara lain menyediakan informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang tersedia setiap saat, mengelola permohonan informasi dari masyarakat, menyampaikan informasi yang dikecualikan sesuai aturan, serta menjadi penghubung antara Bawaslu dan publik dalam hal transparansi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa informasi publik di Bawaslu terbagi dalam beberapa kategori. Informasi berkala meliputi laporan tahunan, program kerja, serta hasil pengawasan pemilu. Informasi serta-merta berkaitan dengan informasi yang berdampak luas seperti pelanggaran pemilu. Selain itu terdapat informasi yang tersedia setiap saat seperti profil lembaga, struktur organisasi, dan kontak layanan. Sementara itu, terdapat pula informasi yang dikecualikan, misalnya data yang bersifat rahasia seperti perlindungan saksi atau strategi pengawasan yang tidak dapat dipublikasikan demi menjaga efektivitas pengawasan.

Imam Khamdani juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat terdapat 8 permohonan informasi yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Kebumen. Dan masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui beberapa cara, seperti datang langsung ke kantor Bawaslu Kebumen di Jalan Tentara Pelajar No. 21 kebumen, atau mengirimkan email ke alamat resmi PPID Bawaslu Kebumen di ppidbawaslu.kebumen@gmail.com, atau melalui layanan digital e-PPID Bawaslu.. 

Di akhir podcast, Imam Khamdani menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam demokrasi. Setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Secara umum permohonan informasi tidak dipungut biaya, terutama jika diberikan dalam bentuk digital.Ke depan, Bawaslu Kebumen berharap PPID semakin dikenal masyarakat sehingga partisipasi publik dalam mengawasi proses demokrasi dapat terus meningkat.

Program Ngabuburit Pengawasan berlangsung sejak 25 Februari hingga 13 Maret 2026. Edisi penutup pada 13 Maret 2026 direncanakan berupa khataman tadarus Al-Qur’an dan kultum pengawasan yang diikuti seluruh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen, juga disiarkan melalui kanal YouTube Bawaslu Kebumen. (humas/CHY)