Literasi Pojok Pengawasan Vol.16 : Strategi Pengawasan Kuota Perempuan Pasca Putusan MK
|
Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 16 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (8/7/2026). Kegiatan mengangkat tema "POV: Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan dalam Pencalonan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026", sebagai upaya meningkatkan kapasitas jajaran pengawas dalam menghadapi dinamika tahapan pencalonan Pemilu pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi. Selain melalui Zoom Meeting kegiatan Diskusi Literasi Pojok Pengawasan ini juga dapat disaksikan di Kanal Youtube Bawaslu Jawa Tengah.
Membuka kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD. Ia berharap forum literasi ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran Bawaslu agar siap menghadapi perubahan regulasi menjelang tahapan Pemilu berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menjelaskan bahwa implikasi Putusan MK tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kuota perempuan, tetapi juga berpotensi meningkatkan sengketa proses apabila tidak diantisipasi sejak awal. Oleh karena itu, Bawaslu perlu melakukan mitigasi kerawanan sejak tahapan pencalonan melalui identifikasi potensi pelanggaran administrasi, edukasi kepada partai politik, serta penguatan langkah pencegahan sebagai premium remedium agar sengketa dapat diminimalkan.
Nur Kholiq juga menekankan pentingnya membangun pengawasan partisipatif. Menurutnya, masyarakat tidak hanya perlu mengetahui adanya kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen, tetapi juga memahami bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan konsekuensi hukum berupa sanksi terhadap partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut pada suatu daerah pemilihan. Kesadaran publik dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pengawasan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen memperoleh pemahaman mengenai konstruksi hukum Putusan MK beserta implikasinya terhadap strategi pencegahan, mitigasi kerawanan, dan pengawasan pencalonan. Hasil diskusi tersebut diharapkan menjadi bekal dalam menyusun langkah pengawasan yang lebih adaptif dan preventif pada tahapan Pemilu mendatang.