Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Tata Kelola JDIH Pilar Transparansi Informasi Hukum

Pelaksanaan Kegiatan Rapat Penguatan JDIH
Pelaksanaan Kegiatan Rapat Penguatan JDIH

Kebumen - Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima, penguatan tata kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi aspek yang harus diperkuat oleh Bawaslu Kebumen. Melalui rapat dalam kantor bertajuk penguatan tata Kelola JDIH sebagai pilar transparansi informasi hukum, Bawaslu Kebumen berusaha untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan dan pendayagunaan JDIH dari setiap insan pengawas yang ada. Rapat yang diselenggarakan pada Kamis, 16 Juli 2026 ini, dipimpin langsung oleh Eka Rohmawati, selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen.


Dalam paparanya Eka menyampaikan merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020, pengelolaan JDIH bukan sekadar sistem pengarsipan, melainkan salah satu fungsi pelayanan vital yang menjadi pilar utama transparansi informasi hukum kepada publik. Berdasarkan Perbawaslu tersebut, JDIH bertugas mengelola Dokumen Hukum secara terpadu. Dokumen yang dimaksud mencakup produk hukum berupa peraturan perundang-undangan maupun produk hukum selain perundang-undangan seperti pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian dan pengkajian hukum, naskah akademis, hingga rancangan peraturan perundang-undangan. Dari berbagai literatur tersebut, lahirlah Informasi Hukum, yakni data atau keterangan esensial yang terkandung di dalam setiap Dokumen Hukum.


Keberadaan JDIH memegang peranan krusial di tengah masyarakat. Selama ini, terdapat asas fiksi hukum (persumptio iures deiure) di mana sebuah peraturan perundang-undangan dianggap sudah diketahui oleh seluruh masyarakat sesaat setelah diundangkan. Namun pada faktanya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami aturan-aturan tersebut. Di sinilah JDIH mengambil peran strategis sebagai jembatan yang menghubungkan institusi dengan masyarakat luas.


Selain memberikan akses informasi, JDIH juga berfungsi untuk mengedukasi publik mengenai adanya perbedaan produk-produk hukum yang diterbitkan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Misalnya ada produk yang tidak dapat diproduksi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, namun dapat diproduksi oleh jajaran Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI seperti putusan administrasi TSM (Terstruktur Sistematis Masif). Meski memiliki peran yang sangat penting, upaya penguatan tata kelola JDIH tidak lepas dari berbagai tantangan di lapangan. Salah satu kendala yang mengemuka  adalah pembinaan dan koordinasi serta supervisi yang dirasa masih cukup jarang dilakukan dari pengelola JDIH di jajaran Bawaslu Provinsi. Selain itu, masalah mendasar lain yang kerap menjadi hambatan utama dalam optimalisasi pengelolaan JDIH adalah keterbatasan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM).


“Untuk mengatasi berbagai dinamika dan tantangan tersebut, penegasan kembali mengenai pemahaman Tugas dan Fungsi dari setiap anggota JDIH menjadi kunci penyelesaian”, tutup Eka dalam pemaparanya. Diharapkan, dengan optimalisasi tugas pokok masing-masing anggota serta peningkatan sinergi, JDIH dapat beroperasi secara maksimal, menjembatani kebutuhan masyarakat, dan benar-benar hadir sebagai pilar transparansi informasi hukum yang tepercaya. (humas-fjr)

Fajar A