Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Ikuti Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan

Bawaslu Kebumen Ikuti Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan
Bawaslu Kebumen Ikuti Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan

Kebumen - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 16 Juli 2026.


Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen. Sosialisasi ini juga diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai upaya menyamakan pemahaman mengenai penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan di seluruh satuan kerja Bawaslu.


Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga publik memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Menurutnya, sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman seluruh jajaran Bawaslu mengenai kebijakan, mekanisme, serta implementasi Standar Pelayanan sehingga setiap satuan kerja mampu membangun budaya kerja yang mengedepankan pelayanan prima.


Muhammad Amin juga mengapresiasi capaian Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai badan publik berpredikat informatif. Ia berharap capaian tersebut tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


"Predikat badan publik informatif harus menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Yang terpenting bukan sekadar mempertahankan predikat, tetapi bagaimana pelayanan yang kita berikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.


Materi sosialisasi disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin. Dalam paparannya, ia menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).


Menurutnya, Standar Pelayanan berorientasi pada layanan yang diberikan kepada masyarakat atau pihak eksternal, sedangkan SOP mengatur mekanisme dan tata kerja internal organisasi. Oleh karena itu, setiap satuan kerja perlu memastikan keduanya diterapkan secara selaras guna mendukung tata kelola organisasi yang efektif.


Lebih lanjut, Rofiuddin menjelaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan harus mengacu pada enam prinsip utama, yaitu sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan. Selain itu, setiap divisi perlu mengidentifikasi jenis pelayanan sesuai tugas dan fungsinya, mulai dari adanya permintaan layanan, prosedur pelayanan, produk layanan, hingga pengguna layanan.


Dalam kesempatan tersebut, Rofiuddin menguraikan tahapan penyusunan Standar Pelayanan yang meliputi penyusunan rancangan, pembahasan bersama publik, penetapan, penerapan, publikasi maklumat pelayanan, hingga pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.


Ia juga menjelaskan bahwa Standar Pelayanan harus memuat dua komponen utama, yaitu komponen penyampaian layanan dan komponen pengelolaan layanan. Kedua komponen tersebut mencakup persyaratan, mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, produk layanan, penanganan pengaduan, dasar hukum, kompetensi pelaksana, sarana dan prasarana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.


Selain itu, maklumat pelayanan yang telah ditetapkan wajib dipublikasikan secara luas melalui berbagai media yang mudah diakses masyarakat sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Sebagai tindak lanjut, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, termasuk Bawaslu Kabupaten Kebumen, diminta segera mengidentifikasi jenis pelayanan yang memerlukan Standar Pelayanan, kemudian menyusun, menetapkan, dan menerapkannya sesuai ketentuan. Pelaksanaan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 16 Tahun 2026, termasuk kewajiban menyampaikan laporan penerapan Standar Pelayanan kepada Bawaslu RI melalui tautan pelaporan yang telah disediakan.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen berkomitmen menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan pada setiap jenis layanan sesuai tugas dan fungsi organisasi. Implementasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat akuntabilitas, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kebumen. (humas)

Cahya