Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Ikuti Rakor Evaluasi Pengawasan PDPB Semester I Tahun 2026

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 dibuka oleh Muhammad Amin
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 dibuka oleh Muhammad Amin

Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Senin (13/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai forum evaluasi sekaligus penyusunan strategi pengawasan PDPB pada semester berikutnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga kualitas pengawasan meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Menurutnya, hasil pengawasan pada semester pertama menunjukkan masih perlunya perhatian terhadap sejumlah indikator dalam pemutakhiran data pemilih, seperti data pemilih meninggal dunia, perpindahan domisili, serta perubahan status anggota TNI/Polri yang kembali menjadi warga sipil.

Ia juga mendorong jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memastikan pembaruan data pemilih berjalan lebih akurat. Selain itu, Amin mengingatkan pentingnya mendorong keterbukaan informasi dalam proses PDPB agar pengawasan dapat dilakukan secara optimal.
"Pengawasan data pemilih tidak boleh berhenti pada rapat pleno dan rekapitulasi semata, tetapi harus diikuti dengan komunikasi intensif, perbaikan sistem, serta tindak lanjut yang nyata demi mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menegaskan bahwa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan satu-satunya tugas pengawasan yang secara eksplisit diamanatkan undang-undang pada masa non-tahapan pemilu. Karena itu, PDPB harus diperhatikan dengan benar untuk mempersiapkan pengawasan penyusunan daftar pemilih menuju Pemilu 2029.

Menurut Nur Kholiq, pelaksanaan PDPB tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi ruang untuk menemukan strategi pengawasan yang paling efektif melalui identifikasi kerawanan, pelaksanaan uji petik, koordinasi lintas pemangku kepentingan, serta penguatan pengawasan partisipatif.
Dalam evaluasinya, Kholiq mendorong optimalisasi pelaksanaan uji petik di seluruh kabupaten/kota agar menghasilkan basis data pengawasan yang lebih kuat. Ia juga mengajak seluruh sumber daya di lingkungan Bawaslu untuk terlibat dalam pengawasan PDPB, mengingat tugas tersebut merupakan tanggung jawab Bawaslu secara keseluruhan.

Selain itu, Nur Kholiq menekankan pentingnya mengintegrasikan berbagai program Bawaslu, seperti Bawaslu Goes to School, Bawaslu Goes to Campus, konsolidasi demokrasi, serta kerja sama melalui nota kesepahaman dengan berbagai mitra strategis sebagai sarana memperkuat pengawasan PDPB. Dengan pendekatan tersebut, berbagai kegiatan kelembagaan dapat menghasilkan manfaat yang lebih luas sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas data pemilih.

Melalui rakor ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen memperoleh penguatan strategi pengawasan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan PDPB pada Semester II Tahun 2026, sekaligus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berintegritas.

Insan