Metode IRAC, Bawaslu Kebumen Perkuat Analisis Kajian Dugaan Pelanggaran dalam Diskusi Rutin Bulanan
|
Kebumen – Penyusunan kajian dugaan pelanggaran membutuhkan kemampuan untuk menghubungkan fakta dengan norma hukum secara tepat. Untuk memperkuat kemampuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen melalui Divisi Penanganan Pelanggaran menggelar Forum Diskusi “Kajian Dugaan Pelanggaran”, Senin (31/8), di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kebumen untuk memahami teknis penyusunan kajian dugaan pelanggaran secara sistematis. Tidak hanya memahami tahapan penyusunan, peserta juga diarahkan agar mampu mengidentifikasi persoalan hukum, menentukan dasar hukum yang relevan, melakukan analisis, hingga merumuskan kesimpulan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin, menyampaikan bahwa kajian merupakan bagian penting dalam proses penanganan dugaan pelanggaran. Setelah laporan atau temuan diterima, diregister, dan dilakukan klarifikasi, proses selanjutnya membutuhkan pengkajian yang cermat untuk menentukan keterkaitan antara fakta dan ketentuan hukum.“Kajian dugaan pelanggaran merupakan nyawa dari penanganan pelanggaran. Setelah laporan atau temuan masuk, diregister dan dilakukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan pengkajian. Hal ini perlu dipahami untuk semua peserta sembari menyelesaikan tugas masing-masing divisi,” jelas Amin. Menurutnya, pemahaman terhadap teknis kerja tidak hanya menjadi tanggung jawab satu divisi. Jajaran staf diharapkan dapat saling mempelajari tugas dan teknis pada divisi lain sehingga terbangun pemahaman yang lebih utuh terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu.
Sebelum pemaparan materi dimulai, peserta terlebih dahulu mengikuti pre-test melalui web quiziz untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman awal terkait penyusunan kajian dugaan pelanggaran. Pre-test diberikan melalui sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan tahapan kajian, teknis penyusunan kajian dan pemahaman metode IRAC. Hasil pre-test menjadi gambaran awal bagi pemateri mengenai tingkat pemahaman peserta sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk melihat efektivitas pembelajaran yang diberikan dalam forum diskusi.
Dalam forum tersebut, Imam Khamdani memaparkan metode IRAC sebagai salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk membantu menyusun kajian secara lebih terstruktur.“Salah satu metode yang mudah diterapkan dalam melakukan kajian yakni metode IRAC,” jelas Imam. IRAC merupakan singkatan dari Issue, Rule, Analysis, dan Conclusion. Issue digunakan untuk mengidentifikasi isu atau persoalan hukum yang menjadi pokok permasalahan. Rule berkaitan dengan penentuan norma atau ketentuan hukum yang relevan. Selanjutnya, Analysis merupakan proses menghubungkan fakta dengan norma hukum yang berlaku. Sementara Conclusion menjadi kesimpulan yang diperoleh berdasarkan hasil analisis. Melalui pendekatan tersebut, peserta diajak membangun pola pikir yang runtut dalam melakukan kajian. Fakta yang ditemukan tidak hanya diuraikan, tetapi dianalisis dengan menggunakan norma hukum yang tepat sehingga menghasilkan kesimpulan yang memiliki dasar argumentasi yang jelas. Penerapan metode IRAC diharapkan dapat membantu jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam memberikan dukungan administrasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu, khususnya dalam proses penyusunan kajian dugaan pelanggaran.
Forum diskusi ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan kapasitas internal Bawaslu Kabupaten Kebumen. Dengan pemahaman teknis yang semakin baik, jajaran staf diharapkan lebih siap melaksanakan tugas ketika memasuki proses penanganan dugaan pelanggaran, sehingga tidak lagi berfokus pada proses pembelajaran, tetapi dapat lebih optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. (Humas_Putri)