Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coktas Triwulan 3, Bawaslu Kebumen Sambangi Kecamatan Alian

Kebumen – Pagi yang cerah menjadi awal bagi Bawaslu Kabupaten Kebumen untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan KPU Kabupaten Kebumen berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk mencermati kebenaran dan kesesuaian data pemilih. Kamis (10/09), jajaran Bawaslu Kabupaten Kebumen mulai berkumpul pada pukul 08.00 WIB sebelum bergerak menuju Kecamatan Alian bersama Komisi Pemilihan Umum. Lima desa menjadi sasaran pengawasan, yaitu Kemanggungan, Karangkembang, Seliling, Krakal, dan Bojongsari.


Kali ini, pengawasan difokuskan pada sejumlah kategori pemilih yang dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus dalam proses pemutakhiran data. Terdapat 28 sampel data pemilih dalam Coktas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen pada kelima desa tersebut. 28 Pemilih tersebut ada yang berkategori Pemilih potensial baru, Pemilih berusia lebih dari 100 tahun, dan pemilih yang bekerja di luar negeri. 


Bagi Bawaslu, pencermatan terhadap kategori tersebut bukan sekadar memastikan data tercatat dalam daftar pemilih, tetapi juga memastikan setiap nama memiliki kondisi dan status yang sesuai dengan fakta di lapangan. Melalui pengawasan secara langsung, Bawaslu Kabupaten Kebumen terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat, komprehensif dan mutakhir. Sebab, ketepatan data pemilih menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan hak pilih warga negara tetap terlindungi. Bagi pengawas, setiap nama dalam daftar pemilih bukan sekadar angka, melainkan warga negara yang memiliki hak untuk menggunakan suaranya. (Humas_Putri)

Putri