Tak Terbatas Usia, Hak Pilih Dikawal melalui Pengawasan Coktas
|
Kebumen – Di penghujung masa pencocokan dan penelitian (Coktas) terbatas, Bawaslu Kabupaten Kebumen memastikan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten Kebumen berjalan sesuai ketentuan melalui pengawasan langsung di lapangan. Rabu (16/09), jajaran Bawaslu Kabupaten Kebumen turun di tiga desa di Kecamatan Kutowinangun, yakni Desa Babadsari, Desa Lundong, dan Desa Ungaran.
Kali ini, pengawasan difokuskan pada sejumlah kategori pemilih yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses pemutakhiran data, yakni pemilih berusia 100 tahun lebih dan pemilih yang tercatat berada di luar negeri. Bawaslu menyambangi 10 pemilih yang tercatat berada di luar negeri dan 5 pemilih berusia 100 tahun lebih. Bagi Bawaslu, pencermatan terhadap kategori tersebut bukan sekadar memastikan data tercatat dalam daftar pemilih. Lebih dari itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap nama memiliki kondisi dan status yang sesuai dengan fakta di lapangan. Di balik setiap angka dalam daftar pemilih, ada hak pilih warga negara yang perlu dijaga.
Pengawasan dimulai dari Desa Lundong. Kantor desa yang berada di tepi jalan utama yang berkelok menjadi lokasi pertama. Tim disambut oleh perangkat desa dan sekretaris desa. Tidak lama berada di kantor desa, tim kemudian diajak mengunjungi kediaman seorang lansia yang letaknya tidak jauh dari kantor kepala desa.Kediaman tersebut sempat terlihat sepi. Namun, setelah dipastikan, ternyata sang pemilik rumah sedang berada di dalam. Percakapan pun dimulai dengan suasana santai. Tim menanyakan kabar dan kemudian berbincang mengenai pengalaman beliau dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu dan Pemilihan 2024. “Nggih nyoblos, kulo diterke anak,” (ya nyoblos, saya diantar anak), jelas beliau. Jawaban sederhana itu menyimpan cerita tentang semangat untuk tetap menggunakan hak pilih meski usia dan kondisi fisik menghadirkan keterbatasan. Dengan bantuan keluarga, beliau tetap dapat datang ke tempat pemungutan suara dan menggunakan hak pilihnya. Bagi beliau, usia bukan alasan untuk berhenti berpartisipasi. Selama masih memenuhi persyaratan sebagai pemilih, hak untuk memberikan suara tetap melekat sebagai bagian dari hak warga negara.
Perjalanan kemudian berlanjut ke Desa Babadsari. Menuju arah timur, tim melewati jalan desa hingga tiba di kediaman seorang lansia. Jarak yang ditempuh dengan berjalan kaki terasa tidak begitu melelahkan karena suasana pertemuan berlangsung hangat. Sosok lansia yang ditemui kali ini memiliki pembawaan yang jenaka. Duduk di pojok rumah, beliau berbincang santai dengan sesekali melontarkan kelakar yang membuat suasana menjadi cair. Di tengah percakapan dan canda sederhana tersebut, tim juga memastikan kondisi dan status pemilih sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya tetap menggunakan hak pilih. Bahwa menjadi pemilih tidak berhenti hanya karena seseorang telah memasuki usia senja. Verifikasi berlangsung dalam suasana yang jauh dari kesan formal. Tidak terasa waktu berjalan hingga matahari semakin terik. Setelah memastikan data dan kondisi pemilih, tim kembali melanjutkan perjalanan menuju desa berikutnya, Desa Ungaran.
Desa Ungaran menjadi tujuan terakhir dalam pengawasan hari itu. Lokasinya berada di wilayah yang hampir berbatasan dengan kecamatan sebelah, dengan hamparan irigasi baru yang menjadi salah satu pemandangan sepanjang perjalanan. Di desa tersebut, tim kembali menyambangi seorang pemilih lansia. Kali ini seorang perempuan yang secara fisik masih tampak prima. Lahir sebelum Indonesia merdeka, usia tidak menghalanginya untuk tetap aktif dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menggunakan hak pilih. Ketika ditanya mengenai keaktifannya dalam menggunakan hak pilih, sang ibu tampak malu-malu. Namun, dari percakapan yang berlangsung, diketahui bahwa beliau masih aktif menggunakan hak pilihnya.
Pertemuan-pertemuan sederhana dengan para lansia tersebut menjadi pengingat bahwa daftar pemilih bukan hanya kumpulan nama dan angka. Di dalamnya terdapat manusia dengan perjalanan hidup masing-masing. Ada mereka yang telah melewati puluhan tahun perubahan zaman, menyaksikan berbagai peristiwa bangsa, hingga tetap mempertahankan haknya untuk menentukan pilihan di bilik suara.
Melalui pengawasan Coktas, Bawaslu Kabupaten Kebumen hadir untuk memastikan hak tersebut tidak terlewat. Pencermatan terhadap pemilih berusia lanjut maupun pemilih yang berada di luar negeri menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat dan hak pilih warga terlindungi. Sebab, dalam demokrasi, setiap nama memiliki arti. Setiap warga yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi, tanpa dibatasi oleh usia. Pengawasan Coktas pada akhirnya bukan sekadar tentang mencocokkan data dengan kondisi di lapangan. Ada upaya untuk memastikan bahwa setiap warga tetap terlihat, setiap hak tetap tercatat, dan tidak ada suara yang terlewat hanya karena usia. (Humas_Putri)