Perkuat Kapasitas Sekretariat melalui Pelatihan Kajian Hukum dan Telaah Staf
|
KEBUMEN - Bawaslu Kabupaten Kebumen menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Teknis Kajian Hukum dan Telaah Staf di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen pada Rabu, 16 September 2026. Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat kualitas penyusunan produk hukum serta advokasi dan analisis di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen serta dihadiri oleh jajaran Anggota, Kepala Sekretariat (Kasek), Kepala Subbagian (Kasubbag), jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen, dan perwakilan eksternal dari KPU Kabupaten Kebumen.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir menekankan urgensi penguasaan kajian hukum dalam mendukung tugas-tugas pokok lembaga Pengawas Pemilu. Ia meminta agar seluruh staf sekretariat mampu memahami pola dan alur dalam penyusunan kajian hukum ataupun telaah staf secara menyeluruh, tidak terbatas pada divisi hukum saja. "Ketika kita membuat kajian, hindari membuat opini. Seluruh kajian harus tegas berpijak pada ketentuan dan regulasi yang terverifikasi," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Sebagai narasumber utama, Analis Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Syarief, hadir secara virtual untuk menyampaikan materi teknis penyusunan kajian hukum dan telaah staf. Syarief menjelaskan bahwa Kajian hukum menjadi salah satu instrumen dalam memberikan pertimbangan hukum, termasuk dalam mendukung pelaksanaan layanan advokasi hukum. Hal ini krusial untuk membantu pimpinan memitigasi risiko serta menentukan keputusan menyetujui atau menolak advokasi. Penyusunan kajian hukum sendiri berpedoman pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum. Ia juga memaparkan pentingnya penerapan metode IRAC (Issue, Rule, Analysis, and Conclusion) dalam merumuskan analisis hukum.
"Dalam menentukan fakta hukum, kita harus melakukan kualifikasi silang antara fakta kejadian dengan dasar regulasinya. Jika ada pijakan aturannya, barulah dapat disebut sebagai fakta hukum," ujar Ahmad Syarief.
Selain kajian hukum, peserta juga mendapatkan materi mengenai telaah staf. Telaah staf merupakan naskah dinas yang memuat analisis terhadap suatu persoalan untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dalam mengambil keputusan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen mendorong peningkatan kapasitas jajaran sekretariat agar semakin cermat, objektif, dan berbasis regulasi dalam menyusun kajian hukum maupun telaah staf.
Peningkatan kapasitas ini diharapkan dapat mendukung kualitas pelaksanaan tugas kelembagaan serta memperkuat profesionalitas jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan. (humas/fajar)