KEBUMEN-Saat ini Bawaslu Kabupaten Kebumen dan jajaran pengawas sampai tingkat desa (PKD) sedang mengawasi 4 (empat) tahapan sekaligus. Yaitu; 1) tahapan kampanye yang sudah dimulai sejak tanggal 25 September, 2) Pelaporan Dana Kampanye selama masa kampanye, 3) Pengadaan/penerima logistik di Gudang KPU dari Perusahaan pengadaan logistik dan perlengkapan pemungutan suara.
Tahapan lainya yang diawasi adalah; 4) pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) oleh KPU melalui PPS di 460 desa/kelurahan sekabupaten Kebumen. Informasi pembentukan KPPS dapat dilihat atau disimak melalui media sosial KPU sesuai tingkatan. Salah satu fokus utama pengawasan tahapan adalah pengawas memastikan pelaksanaan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Strategi pengawasannya setidaknya melakukan pencegahan/imbauan, pengawasan, saran perbaikan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses.
Disisi lainnya, Bawaslu melalui Panwacam dibantu PKD juga sedang proses membentuk Pengawas TPS sebanyak 2.187 orang. Selain pengawasan tahapan Pemilihan, Bawaslu dan jajaran pengawas juga mengawasi non tahapan seperti pengawasan netralitas ASN, Kades, Perangkat, netralitas media penyiaran seperti radio dan independensi media pemberitaan baik cetak maupun online.
Pengawasan tahapan lebih pada berkorelasi dengan KPU dan peserta Pemilihan. Sedangkan pengawasan non tahapan berkorelasi dengan peserta, pemilih, lembaga/pihak lain yang terlibat langsung maupun tidak langsung namun diamanahkan oleh perundangan Pilkada untuk diawasi.
Bawaslu tidak hanya mengerahkan jajaran pengawas, namun aktif melakukan sosialisasi khususnya ditingkat desa melalui PKD di desa dengan materi tahapan yang sedang berjalan. Termasuk netralitas para pihak yang diminta netral oleh undang-undang.
Di samping sosialisasi, pengawas juga membuat pengumuman di media sosial tentang posko pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada secara umum maupun secara khusus per tahapannya. Dapat secara online maupun langsung melalui pengawas terdekat (humas)