Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Awasi Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon.

Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen melaksanakan pengawasan langsung pada Rapat Pleno Terbuka pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024. Kegiatan pengundian ini digelar di Hotel Mexolie, Kebumen. Ketua dan anggota Bawaslu Kebumen hadir untuk mengawasi jalannya rapat dan memastikan bahwa pelaksanaan pleno terbuka ini berjalan sesuai regulasi. Turut hadir pula Ketua dan anggota KPU Kebumen beserta jajaran, Forkompimda, dua pasangan calon beserta pendukungnya.

Prosesi pengundian nomor urut diawali dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan. Setelah itu, rapat pleno resmi dibuka dan dipimpin oleh Dzakiatul Banat, Ketua KPU Kebumen, sebagai pimpinan sidang pleno. Selanjutnya, Heri Purnama, Divisi Teknis KPU Kebumen, membacakan tata tertib.

Pengambilan nomor antrean undian dilakukan oleh masing-masing Calon Wakil Bupati, dimulai dari Ristawati Purwaningsih yang mendapat nomor antrean 1, diikuti oleh Zaeni Miftah yang mendapat nomor antrean 2. Dengan demikian, pengambilan nomor urut Paslon diawali oleh Arif Sugiyanto, diikuti oleh Lilis Nuryani. Setelah pengambilan nomor urut, didapati bahwa Paslon 01 adalah Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah, sedangkan Paslon 02 adalah H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H., dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.S.T., M.M.

Hasil pengundian ini dituangkan dalam SK KPU Nomor 157 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024. Setelah pembacaan keputusan tersebut, acara dilanjutkan dengan sambutan dari masing-masing paslon, dimulai dari Paslon 01 diikuti Paslon 02. Deklarasi Pilkada damai menjadi agenda berikutnya, dibacakan oleh Ketua KPU Kebumen dan diikuti oleh seluruh peserta pleno yang hadir. Seusai deklarasi damai, dilanjutkan penandatanganan simbolis oleh Forkompimda, Ketua Bawaslu, para paslon, dan ketua partai pengusung.

Di penghujung acara, dilakukan prosesi serah terima pengawal pribadi (walpri) dari Kapolres Kebumen kepada masing-masing paslon. Dari hasil pengawasan sejak awal hingga akhir, Bawaslu Kebumen tidak menemukan adanya pelanggaran pemilihan maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Pers Release