Pers Release
Bawaslu Kabupaten Kebumen Resmi Luncurkan Chatbot WhatsApp: Inovasi Digital untuk Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
KEBUMEN,- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas akses informasi kepemiluan bagi masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen resmi meluncurkan Chatbot WhatsApp Bawaslu Kebumen, sebuah layanan digital interaktif yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan secara cepat, mudah, dan transparan.
Chatbot ini dapat diakses langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor resmi (0895-3430-37161). Melalui platform ini, masyarakat dapat berinteraksi dengan sistem otomatis yang telah dirancang untuk memberikan informasi seputar pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran, serta layanan publik lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor Bawaslu.
Satu Kanal, Banyak Layanan
Chatbot WhatsApp Bawaslu Kebumen menghadirkan empat layanan utama yang mudah diakses oleh masyarakat:
Informasi PDPB (Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan) – mengarahkan masyarakat untuk melakukan pengecekan data apakah sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih atau tidak.
Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) – mengelola, menyimpan dan menyajikan informasi publik.
Aduan / Laporan Pelanggaran – memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, pelanggaran etik dan aduan lainnya yang berkaitan dengan Bawaslu Kabupaten Kebumen secara daring, dengan panduan pengisian identitas dan bukti awal.
Informasi Lain – menyediakan tautan langsung menuju berbagai kanal resmi Bawaslu Kebumen seperti media sosial, e-book, website, serta berita dan kegiatan terkini.
Selain fungsi informatif, chatbot ini juga dilengkapi dengan sistem respons otomatis yang ramah pengguna serta navigasi berbasis menu pilihan, sehingga mudah digunakan oleh semua kalangan, termasuk pemilih pemula dan masyarakat umum.
Mendorong Keterbukaan dan Partisipasi Publik
Peluncuran chatbot ini merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu Kebumen dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik dan pelayanan berbasis digital. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses informasi, tetapi juga ruang partisipatif dalam pengawasan pemilu yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Inovasi ini sejalan dengan semangat transformasi digital lembaga pengawas pemilu dalam memberikan pelayanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Melalui chatbot ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen ingin memastikan bahwa informasi dan layanan Bawaslu dapat diakses kapan saja dan oleh siapa saja. Masyarakat dapat berinteraksi langsung tanpa harus datang ke kantor, cukup melalui WhatsApp.
Transformasi Digital Menuju Pelayanan Publik Modern
Inovasi Chatbot WhatsApp ini merupakan wujud nyata dari rancangan aktualisasi salah satu CPNS Bawaslu Kabupaten Kebumen, Insan Cahyadi, dengan formasi jabatan Penata Kelola Pengawas Pemilu. Sistem ini dikembangkan bersama staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat lainnya, sebagai bentuk kolaborasi lintas bidang dalam mengoptimalkan pelayanan publik berbasis teknologi.
Layanan ini dirancang tidak hanya untuk mempercepat proses penyampaian informasi, tetapi juga untuk meningkatkan literasi kepemiluan digital di masyarakat. Dengan chatbot, Bawaslu ingin lebih dekat dengan masyarakat. Layanan ini menjadi jembatan komunikasi dua arah antara lembaga dan publik agar pengawasan pemilu semakin partisipatif dan berbasis data,” Insan Cahyadi.
Melalui peluncuran Chatbot WhatsApp ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen berkomitmen memperkuat nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Bawaslu Kebumen dalam membangun ekosistem pengawasan pemilu berbasis digital yang transparan, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Bawaslu Kebumen mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara aktif, baik untuk mencari informasi, menyampaikan aduan, maupun memberikan saran dalam rangka mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat. (Humas/ IC)