Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kebumen Sampaikan 54 Saran Perbaikan Coklit

KEBUMEN-Pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih atau Pencocokan dan Penelitian (Coklit) telah usai. Coklit oleh Pantarlih dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2024. Selama satu bulan pengawasan Coklit, Bawaslu melalui 26 Panwaslu Kecamatan menyampaikan 54 Saran Perbaikan Coklit oleh Pantarlih. Semua Panwaslu Kecamatan memberikan Saran Perbaikan secara rekap dalam satu kecamatan hasil pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa. Saran Perbaikan disampaikan oleh 26 Panwaslu Kecamatan kepada PPK untuk diteruskan kepada Pantarlih melalui PPS dan memastikan ditindak lanjuti selama masa Coklit tersebut. 

Saran Perbaikan merupakan upaya pencegahan dari temuan ketidakpatuhan Pantarlih dalam mencoklit sebelum Bawaslu menindak dugaan pelanggaran Pemilihan. Sehingga saran Perbaikan di berikan selama proses masa Coklit. Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti maka Bawaslu baru menindak dengan dugaan pelanggaran administrasi atau dugaan pelanggaran lainya seperti etik sampai pidana. Hal tersebut karena pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dengan proses yang Panjang. Jika belum terdaftar, pengawas atau Pemilih masih bisa memberi masukan atau saran perbaikan kepada KPU dan jajaranya untuk di daftar sampai pada penetapan DPT. 

Isi 54 Saran Perbaikan beragam, mulai dari temuan Pantarlih tidak mendatangi rumah pemilih ketika Coklit, tidak menempel stiker tanda telah di Coklit, menempel stiker tetapi tidak mencoklit, tidak mencatat pemilih potensial belum terdaftar sampai stiker tidak diisi dengan lengkap. Seperti di kecamatan Rowokele (11 KK) dalam satu TPS, kecamatan Karanggayam (16 KK), dan kecamatan Karangsambung (3 KK) sudah ditempel stiker namun tidak dicoklit dalam arti pemilih tidak diminta data kependudukannya untuk di cocokkan dengan Form A.Daftar Pemilih yang dipegang Pantarlih. 

Contoh temuan lainnya adalah terdapat pemilih potensial sudah memiliki KTP elektronik dan sudah 17 tahun tetapi belum memiliki KTP elektronik terlewat tidak di Coklit, ini seharusnya masuk dalam daftar pemilih potensial. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam mencoklit yaitu mencocokkan dan meneliiti antara daftar pemilih dan dokumen kependudukan pemilih. Dalam mencocokan dan meneliti akan menghasilkan beberapa hasil yaitu MS (Memenuhi Sayat) terdaftar, MS belum terdaftar (untuk di masukkan dalam form Daftar Pemilih Potensial), menandai kode B jika pemilih belum melakukan perekaman KTP elektronik. Mencatat dalam keterangan apakah pemilih menggunakan KTP elektronik, KK, IKD atau dengan Biodata Kependudukan. 

Sedangkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) ketika Coklit maka Pantarlih akan mencatat dalam buku kerja mereka dengan kategori TMS yang telah disediakan seperti Meninggal Dunia, Ganda, Pemilih Dibawah Umur, Pindah Domisili (keluar), WNA, Alih status menjadi TNI/Polri, dan bukan penduduk setempat/tidak dikenali. Hasil Coklit Pantarlih baik dengan hasil MS atau TMS harus cermat dan bukti yang sahih. Utamanya adalah pemilih yang MS tidak boleh di coret dan MS belum terdaftar harus di daftar melalui form Pemilih Potensial. 

Dari 54 Saran Perbaikan, semua sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih sampai akhir masa Coklit yaitu tanggal 24 Juli 2024.  hal ini diketahui dari surat balasan dari PPK secara rekap atas Saran Perbaikan dari Panwaslu Kecamatan kurun waktu 24 Juni s.d. 24 Juli 2024. 

Proses pengawasan selanjutnya adalah pengawasn penyusunan daftar pemilih oleh PPS terhadap hasil Coklit. Kegiatan penyusunan ini dilaksanakan oleh PPS (Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran). Masa penyusunan oleh PPS ini dari tanggal 25 s.d. 31 Juli 2024. Selanjutnya, PPS akan merekapitulasinya dalam forum pleno DPHP PPS mulai tanggal 1 s.d. 3 Agustus 2024. PPS wajib mengundang Pantarlih, PKD, Pemdes, dan undangan peserta lainnya yang telah diatur, serta pleno bersifat terbuka. Forum pleno juga menerima masukan dan harus menindaklanjutinya.

Kewajiban lainnya dari PPS adalah menyampaikan BA hasil rekap DPHP kepada PPK untuk di rekap melalui rapat pleno DPHP tingkat kecamatan untuk selanjutnya di laporkan kepada KPU Kabupaten untuk di rekap dan ditetapkan menjadi DPS. DPS kemudian diumumkan oleh PPS data yang diterima dari KPU melalui PPS di tempat startegis di desanya untuk mendapat masukan/tanggapan dari masyarakat, begitu seterusnya diplenokan lagi oleh PPS dan PPK dalam DPSHP untuk di laporkan kepada KPU Kabupaten dan di tetapkan menjadi DPT. 

Bawaslu Kabupaten Kebumen mencanangkan ‘Kawal Hak Pilih’ sejak awal Juli lalu. Kawal hak pilih merupakan bentuk komitmen pengawas dalam mengawal hak memilih dan data pemilih Pemilihan 2024 ini. Pemilih yang sudah memiliki hak memilih jangan sampai tidak bisa memilih atau kehilangan hak pilihnya. Bawaslu Kebumen akan  mendorong Dinas Dukcapil melakukan percepatan perekaman KTP elektronik terhadap pemilih yang sudah memenuhi syarat umur tetapi belum memiliki KTP elekronik. Bawaslu juga akan mendorong KPU Kabupaten melakukan koordinasi dengan Polres, Kodim, Kemenag untuk mendapatkan update data keanggotaan baru, pensiun dan belum 17 tahun sudah menikah.

Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan dan PKD terus melakukan patroli kawal hak pilih dengan turun langsung ke forum warga, koordinasi dengan Pemdes dan stakeholders lainnya. Bawaslu membuka posko pengaduan langsung dikantor dan secara online, begitu juga dengan 26 Panwaslu Kecamatan. Demikian pula 460 PKD membuka posko pengaduan daftar pemilih di rumah masing-masing dan mengumumkan kontak WA untuk pengaduan. 

PKD di 460 Kelurahan/Desa sekabupaten Kebumen selama satu bulan berhasil mengawasi Coklit sebanyak 102.224 pemilih. Pengawasan PKD dilakukan selama 21 hari melalui pengawasan Melekat kepada Pantarlih dan pengawasan melalui Uji Petik terhadap TPS yang tidak terjangkau PKD. Sedangkan seminggu terakhir masa Coklit digunakan untuk pengawasan tindak lanjut, analisis data dan satan pebaikan terakhir sisa temuan yang belum tercoklit. 

Jumlah pemilih yang berhasil di awasi mencapai hamper 10 persen dari jumlah total pemilih sebanyak 1.076.919 jiwa dalam 466.782 KK. Sedangkan jumlah PKD dan Pantarlih sangat tidak berimbang. Jumlah PKD hanya 460 orang untuk 460 kelurahan/desa, sedangkan jumlah Pantarlih sebanyak 4.180 dalam 2.186 TPS. Pengawas juga tidak diberi bahan Coklit atau Form A.Daftar Pemilih. Namaun pengawas melakukan pengawasan Coklit dengan makasimal dan menghasilkan 54 saran perbaikan di puluhan TPS. Data hasil pengawasan tersebut menjadi database pengawas untuk mengontrol penyusunan daftar pemilih sebagai data sanding dan kontrol pengawas.

Bawaslu dan jajaran pengawas juga akan menfokuskan kawal hak pilih terhadap pemilih disabilitas, alih status dari TNI/Polri menjadi warga sipil sehinga memiliki hak pilih, pemilih pindah domisli masuk dari kabupaten lain terdaftar dalam TPS sesuai dengan Alamat KTP elekronik yang baru, serta penelusuran faktual dugaan data ganda identik dalam satu kabupaten. Inti kawal hak pilih adalah menyisir dan mengawal pemilih yang MS belum terdaftar agar terdaftar dalam daftar pemilih. Setelah penetapan DPT baru akan fokus pada pengawasan pemilih pindahan antar TPS, antar desa, dan antar kecamatan dan pengawasan potensi pemilih khusus yang belum tedaftar dalam DPT, termasuk mengawasi pemutakhiran data pemilih penghuni Rumah Tahanan Kelas 2B Kebumen.

 

Kebumen 26 Juli 2024

Humas Bawaslu Kebumen

Pers Release