Salah satu tahapan yang paling penting dalam Pemilihan adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Implementasi kawal hak pilih adalah memastikan warga yang sudah MS harus masuk di daftar pemilih dan yang TMS harus sudah di coret dalam daftar Pemilih. Pasalnya, daftar pemilih merupakan syarat administrasi pemilih untuk dapat menggunakan hak politiknya untuk memilih calon. Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan oleh Pantarlih dalam kegiatan Coklit mulai tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2024. Hasilnnya kemudian di susun menjadi daftar pemilih di PPS sampai Tingkat KPU Kabupaten untuk ditetapkan menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara). DPS sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kebumen pada hari Minggu, 11 Agustus 2024.
Dalam pengawasan Coklit jajaran Bawaslu sampai PKD tidak diberi by name daftar pemilih bahan Coklit sebagaimana yang dipegang oleh Pantarlih. Daftar Pemilih Bahan Coklit (Hasil sinkronisasi DP4+DPT Pemilu terakhir) untuk Kabupaten Kebumen sebanyak 1.076.919 pemilih. Namun demikian, Bawaslu tetap mengawal hak pilih dengan strategi khusus mulai dari pemutakhiran sampai hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
Meskipun akses data pemilih tertutup, Bawaslu mampu berkontribusi dengan mengoreksi dan memberi masukan kepada KPU dan jajaranya. Masukan pengawas mulai dari saran perbaikan untuk Coklit ulang terhadap prosedur yang tidak terpenuhi di beberapa TPS, sampai memberikan masukan data by name pemilih Memenuhi Syarat (MS) tetapi belum di Coklit dan/atau belum terdaftar, dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih terdaftar.
Keterbatasan pengawas tidak hanya tentang akses data yang tertutup, namun juga jumlah SDM yang sedikit. Jumlah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hanya 1 (satu) orang untuk 1 (satu) desa sehingga dalam satu kabupaten berjumlah 460 orang. Tidak seimbang dengan jumlah Pantarlih sebanyak 4.180 untuk mencoklit 2.186 TPS.
Atas keterbatasan akses data dan SDM pengawas tersebut, Bawaslu menentukan strategi pengawasan pemutakhiran data pemilih (Coklit) sebagai berikut:
- Pengawasan melekat PKD terhadap Pantarlih yang terjangkau pada minggu pertama masa Coklit
- Pada minggu kedua dan ketiga PKD melakukan Uji petik terhadap kinerja Pantarlih pada TPS yang tidak terjangkau pengawasan melekat. Uji petik dengan mendatangi rumah pemilih secara langsung dengan metode wawancara.
- Kedua strategi tersebut dilaksanakan selama 21 hari, sekaligus menghimpun data pengawasan Coklit minimal 10 KK perhari x 21 hari (dengan harapan terkumpul 96.600 data pemilih). Data terhimpun 102.224 KK. Jumlah KK yang dicoklit mencapai 466.782. Pengawas mampu membangun database secara mandiri lebih dari 20% data pemilih milik KPU.
- Sebanyak 460 PKD membuka posko pengaduan Coklit dengan menempel pamflet lengkap dengan foto dan saluran aduan WA, serta dipublikasikan melalui media sosial Panwascam. Panwascam dan Bawaslu Kabupaten masing-masing membuka posko di secretariat dan saluran pengaduan online.
- PKD juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, RT dan RW untuk menghimpun informasi dan konfirmasi data kewargaan.
- Strategi lainya dari PKD adalah sosialisasi di forum warga satu minggu sekali dengan materi sosialisasi sesuai tahapan berjalan untuk mengajak warga Masyarakat berpartisipasi mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih. Kegiatan sosialisasi dipublikasikan di media sosial Panwaslu Kecamatan.
Hasil pengawasan coklit menemukan Pemilih MS belum terdaftar sebanyak 870 pemilih dengan rincian pemilih sudah 17 tahun belum masuk sebanyak 656, Penusinan TNI:1, Pensiunan Polri: 2, Pindah Domisili Masuk: 211. Kemudian temuan Pemilih TMS masih terdaftar sebanyak 2.168 dengan rincian meninggal dunia: 1.702, Ganda:28, dibawah Umur: 3, Pindah Domisili Keluar: 402, anggota TNI masih tercantum:10, anggota Polri: 3, Bukan Penduduk Setempat: 20. Total temuan MS dan TMS sebanyak 3.038.
Temuan MS dan TMS tersebut diatas, sebanyak 52 surat tertulis saran perbaikan telah di berikan oleh 26 Panwascam kepada kepada Pantarlih/PPS melalui 26 PPK pada minggu terakhir masa Coklit untuk di tindaklanjuti dan dicek dimasa penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di PPS tanggal 25-31 Juli 2024. Saran perbaikan dengan melampirkan copy data kependudukan autentik sebagaimana diatur dalam PKPU 7/2024 dan KPT KPU 799/2024. Atas saran perbaikan tersebut, 26 PPK telah memastikan Pantarlih dan PPS menindaklanjutinya dalam Coklit maupun dalam penyusunan daftar pemilih hasil Coklit.
Pasca pleno DPHP di PPS dan pleno rekapitulasi DPHP di PPK, Bawaslu masih mengidentifikasi data bermasalah sebanyak 57 data pemilih. Pada tanggal 10 Agustus 2024, Bawaslu memberikan saran perbaikan tertulis terhadap data tersebut kepada KPU untuk di tindak lanjuti dan langsung mengeceknya dalam Sidalih KPU. Hasilnya, sudah di tindak lanjuti dalam Sidalih (MS telah terdaftar, dan TMS telah di coret), data dukung autentik Sarper sebagaimana dalam Sarper awal dari Panwascam.
Setelah ini, PKD akan mengawasi pengumuman DPS setelah penetapan di Tingkat KPU Provinsi. Pengumuman DPS selaman 10 hari mulai tanggal 18 s.d. 27 Agustus 2024 di desa masing-masing. PKD juga akan mencermati DPS terhadap temuan 3.038 sudah betul-betul di tindaklanjuti. Disamping itu, temuan baru akan di sarankan di masa DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Kepada warga Masyarakat, agar turut serta mengecek Namanya dalam pengumuman DPS mendatang. Juga dapat di cek di saluran Cek DPT Online. Warga Masyarakat boleh melaporkan temuannya kepada PPS atau melalui PKD di desa masing-masing untuk di kawal sampai penetapan DPT pada 14-21 September 2024.
Kebumen, 13 Agustus 2024
Humas Bawaslu Kabupaten Kebumen