Lompat ke isi utama

Pers Release

KPU Kebumen Tetapkan 1.077.299 Pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT

KEBUMEN-Kamis, 19 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Trio Azana untuk melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Anggota Bawaslu Kebumen Badruzzman, Nurul Ichwan, dan Eka Rohmawati, serta pihak Stakeholder yang lain.

Dalam pleno tersebut, KPU menetapkan DPT Kabupaten Kebumen untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.077.299 pemilih. Proses rekapitulasi diawali dengan pembacaan jumlah pemilih dari setiap kelurahan/desa, jumlah tempat pemungutan suara (TPS), jumlah pemilih laki-laki, dan jumlah pemilih perempuan. Data ini kemudian disahkan setelah PPK menyatakan kesesuaian data.

Khusus untuk Kecamatan Kebumen, terdapat kategori pemilih khusus (loksus) yang juga turut direkap. Pemilih khusus ini adalah mereka yang terdaftar di TPS khusus, yang umumnya berada di lokasi-lokasi seperti rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, atau panti sosial. Jumlah pemilih loksus tersebut juga dibacakan secara rinci dalam rekapitulasi.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat menekankan bahwa perbedaan data pemilih adalah hal yang wajar karena data pemilih bersifat dinamis. “Perubahan data pemilih terjadi karena berbagai faktor seperti adanya penduduk yang meninggal dunia, pindah domisili, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena terdata ganda,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa meskipun DPT telah ditetapkan, tugas pemeliharaan data pemilih akan terus berlanjut hingga hari H pemungutan suara. “Kita masih memiliki PR besar, yaitu menjaga agar data pemilih tetap akurat hingga hari pemungutan suara,” tegas Banat.

Sementara itu, Badruzzman, anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, dalam sesi diskusinya mengapresiasi kinerja PPS dan PPK yang telah merespons berbagai masukan dan saran perbaikan terkait DPSHP. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu mencatat 51 saran perbaikan yang mencakup 755 data pemilih. Dari jumlah tersebut, terdapat 145 pemilih berusia 17 tahun yang belum terdaftar, sementara sisanya adalah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pemilih ganda. "Semua saran perbaikan ini sudah ditindaklanjuti oleh PPS dan PPK, kecuali untuk kasus pemilih ganda nasional dan ganda di Jawa Tengah yang masih memerlukan perbaikan lebih lanjut," ujarnya.

Badruzzman juga memberikan apresiasi kepada PPS di Kecamatan, yang bekerja sama dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk memperjuangkan seorang pemilih yang belum terdaftar. Pemilih yang berusia 17 tahun tersebut belum melakukan perekaman KTP-el, namun setelah didorong oleh PPS dan PPK setempat, ia akhirnya berhasil masuk dalam DPT setelah membuat KTP-el.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih efektif antara PPS, PPK, dan pemerintah desa dalam pemeliharaan data pemilih, terutama terkait dengan pemilih yang meninggal dunia. "Kami mendorong agar KPU dan jajaran penyelenggara pemilu lebih proaktif dalam berkoordinasi langsung dengan pihak desa terkait pemilih yang sudah meninggal, karena ini lebih efektif daripada menunggu update data dari Dukcapil," ungkap Badruzzman.

Setelah seluruh proses rekapitulasi selesai, pleno ditutup dengan pembacaan dan pengesahan Surat Keputusan (SK) penetapan DPT Kabupaten Kebumen. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan serah terima dokumen pleno kepada pihak-pihak terkait.

Pers Release