Pers Release
P2P Daring 2025 Selesai Di Laksanakan
KEBUMEN-Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring Bawaslu tahun 2025 selesai dilaksanakan. Tinggal tahap akhir yaitu RTL dan penyelesaian administrasi sebelum pengumuman kelulusan dan pemberian sertifikat. Untuk Kabupaten Kebumen tergabung dalam kelomok ‘J’ bersama Kabupaten Purworejo dan Purbalingga P2P Daring dilaksanakan sejak tanggal 24 Oktober s.d. 8 November 2025.
Delegasi peserta dari Kabupaten Kebumen yang mengikuti pembelajaran daring sebanyak 25 peserta, kategori pemilih pemula umur 16-25 tahun. Terdiri dari perwakilan organsisai mahasiswa, siswa SLTA, pemuda dan perwakilan kelompok disabilitas. Pendidikan meliputi post tes, pembalajaran mandiri daring dalam bentuk audio visual sebanyak 12 video tentang pengawasan dikerjakan selama enam hari lengkap dengan link tugas catatan kritis peserta, pembelajaran modul, diskusi daring melalui aplikasi zoom, post test dan RTL.
Pasca pelatihan, mereka diminta terus berkoordinasi dan komunikasi melalui wadah alumni atau komunitas pengawas partisipatif perkabupaten. Disamping itu, RTL secara online akan diisi atau diusulkan masing-masing peserta tentang ide tindak lanjut kedepan terkait pengawasan partisipatif. P2P ini disiapkan sebagai proses pengkaderan pengawas partisipatif menuju Pemilu 2029. Saat ini, mereka akan berpartisipasi dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan triwulan III (Oktober-Desember) 2025.
Saat ini, ibarat masa tanam. Bawaslu menggencarkan upaya pencegahan pelanggaran melalui Pendidikan P2P. Pada saatnya nanti di tahapan Pemilu mendatang, akan tiba masa panen, alumni P2P sudah memiliki pengetahuan dan skill pengawasan partisipatif untuk Pemilu mendatang.
P2P 2025 daring ini dengan mekanisme undangan perwakilan beberapa Lembaga yang memiliki basis keanggotaan pemilih pemula. Harapannya adalah, mereka dapat menyebarluaskan hasil pendidikan ke komunitas masing-masing agar semakin banyak yang peduli dan turut mengawasi Pemilu.
Pada prinsipnya setiap pemilih berhak untuk mengawasi proses Pemilu dan Pemilihan, hal ini dijamin oleh undang-undang bahwa yang berhak ikut melaporkan pelanggaran adalah WNI, Peserta Pemilu/Pemilihan dan Pemantau. Semakin banyak orang turut mengawasi secara aktif partisipatif maka semakin sempit kesempatan berbuat melanggar. Rakyat adalah pemilik Daulat, maka rakyat berhak untuk mengawasi proses dan tahapan Pemilu/Pemilihan, memastikan di selenggarakan sesuai aturan main yang berlaku.
Kebumen, 17 November 2025
Humas Bawaslu Kebumen