Lompat ke isi utama

Pers Release

Pemetaan Kerawanan Dalam PDPB

Siaran Pers

Pemetaan Kerawanan Dalam PDPB


KEBUMEN-Selama tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di KPU Kabupaten. PDPB merupakan kegiatan mengupdate atau memelihara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir. Kegiatan ini merupakan kegiatan non tahapan, dilaksanakan pasca Pemilihan 2024 atau selama 2025 sampai tahapan Pemilu mendatang. Teknis rekapitulasi di KPU Kabupaten setiap tiga bulan sekali, di provinsi dan pusat setiap 6 bulan sekali.

Pada prinsipnya, pemutakhiran sama halnya seperti ketika ada tahapan. Yaitu mendaftar pemilih yang sudah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah, dan mencoret data pemilih dalam DPT yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia dan keadaan tidak memenuhi syarat lainnya seperti berubah satatus dari sipil ke TNI/Polisi, dan lain sesuai yang diatur. Ubah data juga dapat dilakukan dalam PDPB ini, sama seperti pemutakhiran ketika ada tahapan.

Selama satu tahun 2025 Bawaslu Kebumen telah menerapkan strategi pengawasan agar kerawanan yang telah dipetakan tidak terjadi. 
“Kerawanan paling rawan adalah terdapat pemilih sudah berusia 17 tidak terdaftar dalam DPT berkelanjutan, dan pemilih yang TMS masih terdaftar. Agar kerawanan tersebut tidak terjadi maka Bawaslu mendorong KPU untuk memastikan PDPB memasukkan pemilih MS sebagai pemilih baru dalam DPT berkelanjutan, dan mencoret pemilih TMS dalam DPT berkelanjutan. “

Beberapa Stargeti pengawasan untuk mencegah kerawanan tersebut terjadi, atau dalam rangka pencegahan pelanggaran, sebagai berikut:

  1. Pemberian imbauan tertulis kepada KPU agar melakukan PDPB dan Coktas sesuai ketentuan yang berlaku

  2. Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi yang mengurusi kependudukan

  3. Berkordinasi dengan stakeholders lainya seperti Polres, Kodim, Kemenag dan Rutan.

  4. Pengawasan melekat/langsung. Seperti saat KPU melakukan Coklit terbatas setiap triwulan ke desa atau rumah warga untuk dugaan data anomali, umur lebih dari 100 tahun, meninggal dunia dan dugaan data nonaktif, dan Pengawasan rapat rekapitulasi PDPB.

  5. Kerjasama dengan Pemerintah Desa Pengawasan

  6. Kerjasama dengan komunitas pengawas partisipatif (Perisai Demokrasi Bangsa)

  7. Kerjasama dengan komunitas mantan pengawasa adhoc

  8. Pembukaan dan penerimaan pengaduan online dan chatbot

  9. Pemberdayaan staf tenaga Bawaslu untuk menghimpun data pemilih baru/TMS di sekeliling mereka

  10. Sosialisasi mobile cek DPT Online di ruang publik seperti di alun-alun, di mall, forum warga, sekolah dan kampus

  11. Pengawasan tidak langsung, dengan pencermatan sanding data yang dimiliki Bawaslu

  12. Koordinasi dengan stakeholder lainnya yang memiliki basis data kewargaan

  13. Pemberian saran perbaikan atau masukan kepada KPU terhadap hal yang harus diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku

  14. Pengawasan tindak lanjut dari KPU atas saran perbaikan dari Bawaslu

  15. Uji petik atas TL saran perbaikan dalam forum pleno rekapitulasi PDPB setiap triwulan sekali.

  16. Memberikan dukungan untuk peserta pleno dari partai politik agar turut aktif mengawasi proses PDPB, yang dapat dikaitkan dengan keanggotaan partai politik yang minimal 1000 keanggotaan di tingkat kabupaten/kota terutama untuk Pemilih/anggota yang meninggal dunia.

  17. Konsultasi dan pelaporan periodik kepada atasan untuk mendapatkan arahan dan evaluasi pengawasan mendatang

  18. Sosialisasi massif melalui media sosial dan forum warga kegiatan PDPB di sela tahapan Pemilu/Pemilihan agar masyarakat turut serta berpartisipasi mengontrol anggota keluarganya dan saudara/kerabat terdekat yang telah berusia 17 tahun agar terdata atau yang TMS agar di coret dari data pemilih dengan menyertakan data dukung autentik. Seperti KTP/KK untuk pemilih yang telah 17 tahun, surat nikah untuk pemilih belum 17 tahun tapi sudah menikah, pemilih baru yang baru pensiun dari tentara dan polisi atau kewarganegraan baru, dan surat kematian atau akta kematian untuk pemilih yang meninggal dunia.

Hasil pengawasan secara umum KPU melaksanakan PDPB sesuai ketentuan yang berlaku, seperti rekapitulasi setiap 3 bulan sekali, melalaksanakan Coktas, menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu, mengundang dan memberikan dokumen hasil rapat pleno rekapitulasi PDPB kepada peserta terundang sesuai PKPU 1/2025. Meskipun demikian, Bawaslu berharap kedepan diberikan data perubahan atau hasil pemutkahiran secara by name by address, bukan hanya angka rekapitulasi, sebagaimana ketika Pemilu diberi data by name by address penetapan DPT meskipun bagian NIK disembunyikan atau di bintangi. (humas)

Pers Release